Komisi II DPR: Insyaallah Hak Angket Pemilu 2024 Tak Akan Terwujud

, MimbarBangsa.co.id – Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengungkapkan keraguan mengenai implementasi hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam 2024. Meskipun tiga dari fraksi yang berbeda – PKS, , dan – telah mengusulkan penggunaan hak angket tersebut selama sidang pembukaan masa sidang DPR pada hari Selasa (/3/2024) lalu, Guspardi berpendapat bahwa pembahasan masih dalam tahap awal.

“Namun, menurut pandangan pribadi saya, kemungkinan pelaksanaan hak angket tersebut kecil,” ujar Guspardi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (14/3/2024). Dia menekankan bahwa perjalanan menuju implementasi hak angket masih panjang dan penuh dengan tantangan.

“Terutama ketika partai-partai besar menyatakan bahwa hal tersebut belum diperlukan, hal ini semakin memperkuat keyakinan saya bahwa hak angket tidak akan terjadi,” tambah Guspardi.

Sementara itu, Herman Khaeron, anggota fraksi partai Demokrat, mengimbau semua pihak, termasuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, untuk tidak gegabah dalam menuduh Pemilu 2024 terjadi . Herman menegaskan bahwa proses pemilihan untuk Pemilu 2024 masih berlangsung, dengan banyak koreksi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

“Jika ada pelanggaran, kita memiliki (Bawaslu). Jika Bawaslu dianggap tidak mencukupi untuk menangani masalah tersebut, kita memiliki lembaga penegakan hukum terpadu (gakumdu), yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Jadi, ada mekanisme yang tersedia untuk menangani masalah tersebut,” papar Herman.

Dia menyarankan agar semua kekuatan politik bersatu kembali untuk menjunjung tinggi cita-cita kemerdekaan, berjuang untuk yang adil dan sejahtera. Tuduhan pelanggaran atau kecurangan pemilu sebaiknya ditangani melalui mekanisme hukum yang telah ada.

“Tujuan kemerdekaan kita adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mencerahkan bangsa, dan pada akhirnya, berkontribusi pada ketertiban global. Inilah yang harus kita jaga,” tutup Herman.

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply