CIKOKOL, MimbarBangsa.co.id — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikokol menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) terhadap karyawan Bank Negara Indonesia Almarhum Mohamad Rozikin (Alm) di Kediaman Almarhum, Jumat (05/03/21).
Santunan Jaminan Kematian diterima ahli waris, Dessy Hirawati, yang diberikan simbolis oleh Kepala Bidang Umum SDM, Setiowati bersama petugas pelayanan Yuniar Nurdiani.
Pada kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Ady Hendratta mengatakan almarhum Mohamad Rozikin merupakan karyawan di bank BNI 46 dan sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak tahun 2010.
“Besaran santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJAMSOSTEK yang diberikan adalah sebesar Rp 42 juta, sesuai dengan Perubahan Peningkatan Santunan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP No. 82 Tahun 2019 ini adalah bukti program Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK terhadap masyarakat pekerja Indonesia”, kata Ady.
“Kami turut berduka cita kepada keluarga almarhum. Kami berharap santunan dari BPJAMSOSTEK ini bermanfaat dan dapat meringankan sedikit beban bagi keluarga yang ditinggalkan terutama di saat pandemi ini”, ujar Ady.