BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Sebesar 42 Juta Kepada Ahli Waris

CIKOKOL, MimbarBangsa.co.id — Badan Penyelenggara Jaminan () Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cikokol menyerahkan santunan (JKM) terhadap karyawan Negara Indonesia Almarhum Mohamad Rozikin (Alm) di Kediaman Almarhum, Jumat (05/03/21).

Santunan Jaminan Kematian diterima ahli waris, Dessy Hirawati, yang diberikan simbolis oleh Kepala Bidang Umum SDM, Setiowati bersama petugas pelayanan Yuniar Nurdiani.

Pada kesempatan yang sama Kepala Tangerang Cikokol, Ady Hendratta mengatakan almarhum Mohamad Rozikin merupakan karyawan di bank BNI 46 dan sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak tahun 2010.

“Besaran santunan Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan adalah sebesar Rp 42 juta, sesuai dengan Perubahan Peningkatan Santunan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP No. 82 Tahun 2019 ini adalah bukti program melalui BPJAMSOSTEK terhadap pekerja Indonesia”, kata Ady.

“Kami turut berduka cita kepada almarhum. Kami berharap santunan dari BPJAMSOSTEK ini bermanfaat dan dapat meringankan sedikit beban bagi keluarga yang ditinggalkan terutama di saat pandemi ini”, ujar Ady.

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply