Terkait Napi kabur di Lapas Tangerang, Ombudsman Banten: jangan hanya bisa menyalahkan

, MIMBAR BANGSA – Terkait kejadian narapidana kasus , Chai Changpan, yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang Banten, diduga dia melarikan diri setelah menggali lubang dari sel hingga ke luar tembok penjara.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan turut prihatin dengan kejadian tersebut dan berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi, Lapas harus melakukan secara menyeluruh terkait sistem keamanan pada lapas tersebut, baik dari sisi serta bangunan (gedung) yang digunakan sebagai tempat hunian bagi warga binaan pemasyarakatan tersebut selama ini. Perlu kita ketahui Lapas ini dibangun tahun 1982, memang Belum sesuai dengan Keputusan Kehakiman dan HAM Nomor :.01.PL. 01.01-2003 tentang Pola Bangunan Pelaksana Teknis Pemasyarakatan bahwa lantai hunian dicor beton.

Selanjutnya, Secara rutin harus dilakukan monitoring dan evaluasi agar keamanan lembaga pemasyarakatan tetap terjaga dengan baik sehingga bisa dipastikan Lapas betul betul dan tidak ada potensi warga binaan pemasyarakatan untuk melarikan diri.

Dedy Irsan juga meminta agar seluruh pihak (stake holder) terkait tidak hanya bisa menyalahkan atas kejadian ini, tetapi harus juga ikut membantu memikirkan solusinya, harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, proporsional, profesional dan adil, jangan gara gara kejadian ini seolah olah kita menganggap bahwa Lapas Kelas I Tangerang bobrok, padahal selama ini Lapas Kelas I Tangerang itu sudah cukup baik pelayanannya, kunjungan Ombudsman Banten ke Lapas Kelas I Tangerang beberapa waktu lalu melihat kondisi pelayanan publik yang ada sudah cukup baik, binker yang ada lebih dari 15 jenis untuk melatih dan membina warga binaan pemasyarakatan juga berjalan dengan baik dan produktif. sesuai dengan UU No.25 tentang Pelayanan Publik juga lengkap terpampang dan terpasang, dan banyak hal lainnya, laporan terkait Lapas Kelas I Tangerang yang masuk pada tahun 2020 ke Ombudsman Banten ini juga tidak ada.

Ombudsman Banten mendukung semua upaya upaya yang dilakukan oleh Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kejadian ini, dan jika ada sipir yang terlibat agar dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku ucap Dedy. (FN)

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply