Pelaku Pungutan Liar Di Kapuk, Berhasil di Amankan Petugas

Jakarta Barat, MimbarBangsa.co.id —  langsung bergerak cepat menanggapi adanya laporan masyarakat melalui akun resmi instagram @Polres_jakbar, terkait aksi pungutan liar di Kapuk Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis, 24/6/.

Aksi pungutan liar tersebut sempat di instagram, dalam tayangan video berdurasi 37 detik dan berdurasi 11 detik. Tampak jelas ada beberapa muda yang melakukan pemalakan dengan meminta sejumlah uang kepada sopir truck yang melintas.

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Tonton juga: Sosok Mayat Ditemukan Di Sawahlunto, Diduga Kuat Jasad Iwan S.Telaumbanua

 


Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes , saat dikonfirmasi Membenarkan adanya kejadian tersebut dan pelaku aksi pemalakan sudah diamankan oleh petugas kepolisian.

“Benar, kami menerima adanya laporan aksi pungutan liar yang dilaporkan melalui akun instagram resmi @Polres_jakbar, kami juga sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan aksi pungutan liar” ucap Kombes Pol Ady Wibowo, Jumat, 25/6/2021.

Ady menjelaskan saat ini pihaknya telah menerima instruksi dari Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, melalui bapak Kapolri Jenderal Polisi, Sigit Prabowo, untuk menangani kasus aksi pungutan liar di sejumlah tempat.

“Oleh sebab itu kami dari Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran tak ingin terjadi hal serupa adanya aksi pungutan liar. Kami berharap jika masyarakat menemukan adanya aksi praktik pungutan liar/ pemalakan jangan sungkan untuk melaporkan kami baik melalui call center 110 ataupun melalui akun , baik instagram @polres_jakbar ataupun Twitter @resjakbar” ujarnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kasat , Kompol Joko Dwi Harsono, mengatakan pihaknya setelah menerima adanya laporan tersebut langsung bergerak cepat memerintahkan anggota nya.

Dibawah pimpinan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar baru saja melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial PG (20) di daerah Kapuk Kamal Raya Cengkareng Jakarta Barat.

“Pelaku kami amankan saat kedapatan melakukan pungutan liar kepada seorang sopir truck Sigit Cahyono warga patikraja banyumas Jawa Tengah yang sedang melintas kemudian diberhentikan dan dimintai sejumlah uang. diberhentikan lalu dimintai uang, oleh korban diberikan uang sebesar Rp 2000, namun ditolak oleh pelaku dan meminta uang sebesar Rp 20.000.”Ungkap Joko Dwi Harsono.

Lanjutnya “Dari hasil penangkapan tersebut kami menyita sejumlah uang tunai hasil pungutan liar sebesar Rp 56.000.”

Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku dibawa Ke Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana. (Okto Lase)

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply