DPRD Nias Selatan Meyetujui PROPEMPERDA Tahun 2021

Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id — menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun Anggaran , di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nias Selatan, Jalan Saonigeho KM 3 Teluk Dalam, Selasa (25/05/2021).

Turut hadir saat itu, Wakil Nias Selatan, Firman Giawa, Kapolres Nias Selatan, AKBP , Nias, Kolonel Laut (P) Antonius Prasetyo, mewakili Dandim Nias oleh Danramil 12/Teluk Dalam, Mayor Inf. Hatianus Zega, mewakili Kajari Nias Selatan oleh Kasi Datun, Dona Martinus Sebayang, SH, Sekda Kabupaten Nias Selatan, Ikhtiar Duha, para Staf Ahli, Asisten, Kepala dan Camat lingkup .

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Tonton juga: Sosok Mayat Ditemukan Di Sawahlunto, Diduga Kuat Jasad Iwan S.Telaumbanua

 


Dalam laporan Samahato Buulolo sebagai Ketua Bapemperda menyampaikan bahwa menindaklanjuti surat Bupati Nias Selatan nomor: 188.34/6041/HK/2021 tanggal, 06 Mei, perihal Penyampaian PROPEMPERDA Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021, selanjutnya pada hari Selasa, 6 Mei 2021, pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Nias selatan telah melaksanakan rapat kerja dengan Pemkab dalam rangka pembahasan dan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021.

Adapun hasil kesepakatan pada saat itu, yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026 (Ranperda baru), Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Selatan (Ranperda perubahan).

Kemudian, tentang Badan Permusyawaratan Desa (Ranperda baru), Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Ranperda), Desa Wisata dan Desa Adat (Ranperda baru), Perubahan pembebasan Pembiayaan Pendidikan dan Kesehatan (Ranperda baru) dan Pengelolaan pokok-pokok Keuangan Daerah.

Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, mengatakan, penetapan PROPEMPERDA Tahun 2021 ini, untuk mewujudkan sistem yang mantap dan menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis di Nias Selatan.

“Untuk itu, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan yang telah mengkoordinasikan pembahasan PROPEMPERDA, sehingga dapat ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan,” kata Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, , M.H.

Firman Giawa juga berharap kiranya DPRD Nias Selatan dan kelengkapannya berkenan melanjutkan ke tingkat pembahasan sampai pada penetapan, sehingga menghasilkan Peraturan Daerah yang berdaya guna bagi kepentingan dan peningkatan kehidupan masyarakat Kabupaten Nias Selatan.

“Kiranya DPRD Nias Selatan dan kelengkapannya berkenan melanjutkan ke tingkat pembahasan sampai pada penetapan, sehingga menghasilkan Peraturan Daerah yang berdaya guna bagi kepentingan dan peningkatan kehidupan masyarakat Kabupaten Nias Selatan,” harap Firman

Firman Giawa juga menuturkan bahwa telah ada penetapan Perda mengenai Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Nias Selatan dengan nomor register 2-46/2021; dan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2021 tentang Perijinan di Bidang Kesehatan, dengan nomor register 2-47/2021.

“Sedangkan Perda tentang Pengelolaan Kapal Angkutan Pelayaran Rakyat milik Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Pemerintah Daerah telah mengajukan permintaan nomor register kepada Sumatera Utara sebagai dasar penetapan Perda dimaksud. Nomor surat Pemerintah Daerah yang diajukan ke Gubsu itu, yakni bernomor: 182.342/6435/HK/2021 tertanggal 19 Mei 2021,” ungkapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply