Presiden Dikabarkan Terapkan PPKM Darurat Besok, Seperti PSBB Awal Pendemi?

Jakarta,MimbarBangsa.co.id — Melihat kasus Covid-19 yang terus melonjak di Indonesia, (Jokowi) dikabarkan akan menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan () darurat. Rencananya PPKM darurat akan diterapkan mulai besok, Rabu (30/6/).

Berdasarkan kabar yang beredar, Selasa (29/6/2021), (Jokowi) kembali menggelar rapat terbatas (ratas) tentang penanganan Covid-19. Seperti diketahui, Jokowi telah menggelar ratas penanganan Covid-19 pada Senin (28/6/2021).

Dikabarkan pada ratas kali ini, Jokowi akan membahas penerapan kebijakan PPKM darurat untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin cepat.

PPKM darurat yang akan diberlakukan tersebut, rencananya akan menutup perkantoran bukan sektor penting sehingga pekerja diharuskan bekerja di rumah atau . Selain itu, akan menutupan pusat perbelanjaan (mal). Perjalanan udara domestik akan diizinkan hanya bagi mereka yang telah divaksinasi dan memiliki hasil tes PCR negatif. Belum diketahui pasti apakah langkah-langkah baru akan berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah, di mana kasus telah meningkat tajam bulan ini. Jika benar skenario pembatasan darurat ini diberlakukan, maka mirip Pembatasan Berskala Besar () pada awal pandemi 2020 lalu.

Saat ini, telah diberlakukan pemerintah dengan aturan 25% pekerja bekerja di kantor dan makan di restoran sebanyak 25% dari kapasitas. Kebijakan PPKM mikro sendiri telah diberlakukan sejak Februari 2021, dan terus diperpanjang hingga kini.

Penambahan kasus Covid-19 yang melonjak tajam terjadi dalam sepekan ini di bulan Juni 2021, melewati angka 20.000 kasus per hari. Pada 27 Juni ada penambahan kasus 21.342 dan 28 Juni sebanyak 20.694 kasus.

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply