KDRT: Seorang Suami Tega Menusukkan Kayu ke Kemaluan Istrinya Karena Cemburu

Selatan, Mimbar Bangsa – Seorang suami, (FDH), 27 Tahun warga Amuri , Selatan tega menusukkan kayu ke bagian kemaluan istrinya karena dugaan perselingkuhan atau kecemburuan.

Kejadian ini berawal ketika suami dari (AB), Perempuan, 26 tahun pulang ke rumah pada hari Sabtu, 4 Januari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di lingkungan Desa Amuri, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.
Saat FDH pulang ke rumah, FDH bertanya kepada istrinya AB dengan mengatakan “Selingkuh kau.” Lalu korban menjawab, “Mana ada aku selingkuh?” Namun, FDH memaksa istrinya untuk menjawab jujur dengan mengancam dengan sebilah pisau yang diambilnya gak jauh dari tempat tidur mereka.

“Kubunuh kau kalau kau tidak jujur” kata itu yang dilontarkan FDH kepada istrinya serayak menariknya ke samping tempat tidur yang kemudian membuka seluruh pakaian istrinya.
Sambil membuka pakaian istrinya, FDH menelpon keluarga istrinya untuk melaporkan kasus dugaan perselingkuhan istrinya, kemudian memaksa istrinya untuk meminta keluarganya datang ke rumahnya agar tidak diikat di tiang .

Setelah itu, FDH menarik istrinya ke dapur. Saat di dapur beberapa kali FDH menendang istrinya yang kemudian melarikan diri.

Pada saat melarikan diri, FDH mendapatkan istrinya di depan rumah. Di depan rumahnya AB kembali mendapatkan beberapa tendangan dari suaminya yang kemudian di bawa ke dalam rumah dan diikat di dapur.

Setelah diikat di dapur, FDH mengambil sepotong kayu yang berada di dapur, kemudian menusukkannya ke bagian kemaluan (Vagina) istrinya.

Akibat dari perbuatan FDH ini, istrinya mengalami kesakitan yang bukan main di sebagian tubuhnya serta mengalami masalah psikis.

Saat ini telah diamankan di Polres Nias Selatan. Oleh perbuatannya FDH dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekearasan Dalam Rumah Tangga yang berbunyi demikian: Pasal 44 Ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta ).

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply