Berikut Jadwal Pencairan THR dan Total Besarannya Setiap Golongan

, MimbarBangsa.co.id – Pemerintah Pusat disebutkan akan mencairkan THR bagi PNS tahun ini pada -10 Lebaran.

Informasi itu disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso.

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Tonton juga: Sosok Mayat Ditemukan Di Sawahlunto, Diduga Kuat Jasad Iwan S.Telaumbanua

 


“Untuk yang pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10,” kata Susiwijono, dikutip dari Kompas TV, Kamis (15/4/).

“Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja,” lanjut dia.

Susiwijono menuturkan, pemerintah nantinya juga akan membuat Hari Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.

Harapannya, Harbolnas itu akan mendorong pada kuartal II.

“H-7 atau H-5 kita bikin Harbolnas untuk mendorong spending untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II,” ujarnya.

Lantas, berapa besaran THR PNS yang diterima tahun 2021?

Untuk besaran THR PNS, dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya.

Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari hingga 27 tahun.

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply