Penggunaan Toa Masjid Dibatasi di Arab Saudi, MUI Bicara Kendala Menerapkannya di RI

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — membatasi penggunaan pengeras suara masjid hanya untuk azan dan iqomah. Majelis (MUI) angkat bicara terkait hal itu.

Wakil Ketua Umum (MUI) Anwar Abbas mengaku bingung dengan kebijakan baru itu. Meski begitu, Anwar menghormatinya.

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Tonton juga: Sosok Mayat Ditemukan Di Sawahlunto, Diduga Kuat Jasad Iwan S.Telaumbanua

 


“Itu kan hak mereka untuk mengatur (warga) Saudi tetapi saya bingung juga atas dasar apa mereka membuat kebijakan itu,” ujar Anwar, Selasa (25/5/).

Menurut Anwar, kebijakan soal pengaturan pengeras suara masjid itu tidak mudah diterapkan di Indonesia. Anwar menyebut negara Indonesia merupakan negara demokrasi sehingga juga memerlukan masukan dan masyarakat sebelum terbentuknya suatu kebijakan.

“Itu kan kerajaan ya ya biasanya, kalau kerajaan kalau rajanya sudah memerintahkan berarti rakyatnya tidak ada yang berani protes, tetapi kita kan (negara) demokrasi tidak mudah,” tutur Anwar.

‘(Di Indonesia) Kebijakan dibuat oleh pemerintah itu mempertimbangkan pandangan-pandangan masyarakat,” lanjutnya.

MUI Saran Pemerintah Beri Imbauan

Anwar menambahkan kenyamanan warga soal pengeras suara masjid juga perlu dipertimbangkan. Sehingga, Anwar menyarankan pemerintah tidak perlu membuat suatu kebijakan.

“Barangkali imbauan nya saja pemerintah tidak usah membuat kebijakan berupa peraturan tetapi imbauan, mengimbau supaya pengurus Masjid di mana pun di dalam mempergunakan speaker masjid atau musala supaya lebih arif dan bijaksana sehingga tidak menimbulkan masalah di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Dalam hal ini, ormas-ormas , terang Anwar, juga perlu turun tangan. harus memberikan pengertian ke masyarakat terkait pengeras suara masjid.

Kemenag Bahas Penggunaan Pengeras Suara Masjid

RI juga kini tengah membahas aturan mengenai pengeras suara masjid.

“Ya (penerapan aturan soal pengeras suara di Saudi jadi pertimbangan), banyak masukan dari masyarakat terkait dengan penggunaan pengeras suara di masjid. Kami sedang membahasnya,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin.

Kamaruddin mengatakan masukan dari masyarakat bervariasi. Menurutnya, masukan dari masyarakat juga harus jadi pertimbangan penggunaan pengeras suara masjid.

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply