KIP Kuliah Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

6. Menyelesaikan proses pendaftaran sesuai seleksi masuk yang dipilih.

7. Bagi calon penerima yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon penerima Kuliah.

Jika informasi yang diberikan masih belum jelas, disarankan untuk mengunjungi laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dan dapat mengklik Panduan & FAQ. (erd/erd)

 

Sumber

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply