6. Menyelesaikan proses pendaftaran sesuai seleksi masuk yang dipilih.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Jika informasi yang diberikan masih belum jelas, siswa disarankan untuk mengunjungi laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dan dapat mengklik Panduan & FAQ. (erd/erd)