19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) , Rabu (4/8/).

Mereka ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil , Farid Junaedi menuturkan, proses pemindahan dilakukan pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Tonton juga: Sosok Mayat Ditemukan Di Sawahlunto, Diduga Kuat Jasad Iwan S.Telaumbanua

 


Pemindahan, kata dia dilakukan sesuai standar protokol pencegahan penularan Covid-19 dan pengawalan ketat petugas.

Menurutnya, 19 narapidana itu berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung, yakni Lapas Kelas , Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung dan Rutan Kelas IIB Menggala. Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang.

“Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba-coba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai yang berlaku,” ujar Farid, Kamis (5/8/2021).

Dia menuturkan, pemindahan ini juga telah dikoordinasikan dengan Kadivpas tujuan dan narapidana. Menurutnya, pemindahan narapidana sesuai dengan semangat tiga kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply