Waspada! Pinjaman Online Yang Menjerat, Tagihan sampai 75 Juta

Boyolali, MimbarBangsa.co.id — Kasus terjerat () kembali terulang.

Kali ini dialami oleh seorang pria berinisial (43) asal Kabupaten Boyolali, .

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

S merasa bingung ketika dirinya berutang di aplikasi pinjol ilegal sebesar Rp 900 ribu yang kemudian beranak menjadi Rp 75 juta.

Kini pria yang sehari-hari bekerja sebagai itu mendapat teror lantaran tak kunjung melunasi utangnya.

S kemudian membeberkan secara lengkap awal mula terjerat pinjol ilegal.

Ia mengaku terpaksa berutang lantaran kepepet butuh.

S mendapatkan informasi pinjol ini dia ketahui dari sosial .

Saat itu, ada tawaran dengan bunga kecil Rp 900 ribu dengan jangka waktu pelunasan satu bulan.

“Saya tertarik karena tawaran menarik,” ungkap S saat ditemui awak media, Rabu (16/7/2021).

Namun, setelah mendaftar untuk ikut utang online tersebut, uang yang cair hanya Rp 600 ribu.

Jangka waktu pelunasan juga hanya 7 hari.

“Ditambah lagi denda per hari Rp 40 ribu,” katanya.

Lantaran terdesak tak punya biaya untuk melunasi, S kemudian melakukan pinjaman ke aplikasi lainnya.

Bahkan, totalnya sampai 27 aplikasi pinjol.

“Bunga yang dikenakan tidak sesuai dengan iklan yang tertera, dan jauh lebih tinggi, saat ini total pinjaman saya mencapai Rp 75 juta,” ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan, penagihan yang dilakukan peminjam online ke dirinya kasar.

Bahkan, beberapa kontak yang tercatat di handphone S juga dihubungi pihak peminjam dan mengeluarkan kata kasar.

“Teman-teman saya juga dihubungi, mereka kadang memaki dan menyebarkan data pribadi seperti foto, jumlah pinjaman hingga KTP saya ,” ujarnya.

Dia mengaku belum mau melaporkan kejadian ini ke .

Ia lebih memilih melunasi pinjaman tersebut dan tak mengulangi perbuatan ini.

“Saya hanya ingin membagikan pengalaman saya agar menjadi pembelajaran untuk bahwa jangan tergoda dengan tawaran utang ke pinjaman online, saat ini saya sudah menyelesaikan ini hampir 90 persen,” ucapnya.

 

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply