Wali Kota Sibolga Menentang Putusan Bupati Nias Selatan, Ketua LSM Gempita Angkat Bicara

Nias Selatan, Mimbar Bangsa – Meningkatnya penularan (Covid-19) di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai pandemi oleh kesehatan dunia (WHO), maka perlu dilakukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan antara Pemerintah Daerah Unit Pelayanan Pelabuhan dan Pengusaha Kapal agar secara bersama-sama menangani percepatan pemberantasan peningkatan penyebaran virus ini.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah menghentikan membawa penumpang melalui kapal laut dari wilayah Pelabuhan Sibolga dan Padang ke wilayah Pelabuhan Teluk Dalam dan Kabupaten Nias Selatan ( Nisel ). Penghentian tersebut berlaku mulai tanggal 4 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, keputusan ini dimuat di surat , S.H., M.H. dengan Nomor: 550/5767/DISHUB-NS/2020, tertanggal 3 April 2020, perihal penghentian membawa penumpang ke wilayahnya.

Namun, putusan ini ditentang oleh Wali Kota Sibolga M. Syarfi Hutauruk dengan menyurati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. dengan nomor surat No: 551/681/BPBD/2020 tertanggal 8 April 2020, perihal Tanggapan atas penghentian penumpang ke Kabupaten Nias Selatan.

Keberatan tersebut sesuai Instruksi Republik Indonesia Nomor 2020 dan hasil video conperence (Vicon) dengan Menteri Dalam Negeri () Tito Karnavian serta hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Sibolga.

Ditegaskan juga dalam surat tersebut, jika masyarakat Nisel yang akan pulang kampung tidak dapat dihentikan di Kota Sibolga.

Menanggapi surat Wali Kota Sibolga M. Syarfi Hutauruk ini, Ketua DPD LSM Gempita Nias Selatan, Waoli Lase angkat bicara.

Waoli Lase sangat menyesali tanggapan dari Wali Kota Sibolga yang dirasa kurang menghargai putusan dan usaha dari Pemerintah Nias Selatan dalam melindungi warganya dari serangan Virus Corona / Covid-19, Senin, 13 April 2020.

“Kita sangat menyesali tanggapan dari pak M. Syarfi Hutauruk. Sebagai sesama partner harusnya saling menghargai. Inikan usaha dari Pemerintah Nias Selatan untuk mengurangi atau di Kepulauan Nias atau Kabupaten Nias Selatan dan sekitarnya.” Imbuhnya.

Namun demikian, Ketua LSM Gempita ini masih tetap berharap agar Pemerintah Nias Selatan terus berupaya untuk mengadakan komunikasi yang baik dengan Wali Kota Sibolga, agar menghargai putusan Bupati Nias Selatan yang bernomor 550/5767/DISHUB-NS/2020 demi keselamatan kita bersama.

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply