Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id — Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, S.H., M.H. menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2022 di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias Selatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Nias Selatan, Jalan Saonigeho KM 3 Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Kamis (4/11/2021).
Firman Giawa menyampaikan bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2022 merupakan bagian dan mekanisme dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan mempedomani Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/4189/Keuda perihal Penyesuaian Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/4350/SJ tanggal 16 Agustus 2021 tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2022 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari program dan kegiatan pelayanan masyarakat yang dituangkan dalam setiap rancangan rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2022 merupakan rangkuman dari kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2022 yang telah dibahas dan ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan pada hari Rabu tanggal 10 September 2021, dengan mengacu pada RKPD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2022 yang telah disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Nias Selatan tahun 2021 – 2026.
Dalam rangka meningkatkan pembangunan di Kabupaten Nias Selatan, maka belanja daerah diarahkan pada peningkatan proporsi belanja yang memihak kepada kepentingan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan peningkatan pembangunan di segala bidang baik sektor pariwisata, sektor perikanan, pengembangan pertanian dan kehutanan, infrastruktur, dan juga untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang dititik beratkan pada pelayanan kesehatan, social safety net (jaring pengaman sosial) dan penanganan dampak ekonomi kepada usaha mikro yang berdampak pada Covid-19 sebagaimana surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tanggal 16 Agustus 2021 nomor: 910/4350/SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dalam struktur Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2022, terdiri dari:
A. Pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar Rp36.500.000.000,- (Tiga puluh enam milyar lima ratus juta rupiah);
B. Pendapatan transfer sebesar Rp1.319.070.465.078,- (Satu triliun tiga ratus sembilan belas milyar tujuh puluh juta empat ratus enam puluh lima ribu tujuh puluh delapan rupiah).
Dari uraian tersebut di atas, maka total pendapatan daerah sebesar Rp1.409.509.667.000,- (Satu triliun empat Ratus sembilan milyar lima ratus sembilan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah),
Sedangkan belanja daerah terdiri dari:
A. Belanja Operasi sebesar Rp619.510.737.820,- (Enam ratus sembilan belas milyar lima ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh rupiah), yang terdiri dari:
- Belanja pegawai sebesar Rp403.324.468.985,- (Empat ratus tiga milyar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah);
- Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp103.547.864.919,- (Seratus tiga milyar lima ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah);
- Belanja Subsidi sebesar Rp2.287.000.000,- (Dua milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
- Belanja Hibah Sebesar Rp80.351.403.916,- (Delapan puluh milyar tiga ratus lima puluh satu juta empat ratus tiga ribu sembilan ratus enam belas rupiah);
- Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp30.000.000.000,- (Tiga puluh milyar rupiah).
B. Belanja Modal sebesar Rp37.205.383.838,- (Tiga puluh tujuh milyar dua ratus lima juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah),
- Belanja transfer sebesar Rp499.429.288.420,- (Empat ratus sembilan puluh sembilan milyar empat ratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh rupiah)
- Belanja tidak terduga sebesar Rp51.000.000.000,- (Lima puluh satu milyar rupiah):
Sehingga total belanja daerah sebesar Rp1.207.145.410.078,- (Satu triliun dua ratus tujuh milyar seratus empat puluh lima juta empat ratus sepuluh ribu tujuh puluh delapan rupiah).
Dengan demikian selisih antara pendapatan dan belanja daerah yaitu surplus sebesar Rp202.364.256.922,- (Dua ratus dua milyar tiga ratus enam puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah).
Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan tetap sebesar Rp202.364.256.922,- (Dua ratus dua milyar tiga ratus enam puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah).
Hal ini terjadi karena dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2022 dan nota keuangan daerah yang disampaikan, yaitu Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp125.390.426.000,- (Seratus dua puluh lima milyar tiga ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp200.878.685.000,- (Dua ratus milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) belum seluruhnya rincian belanja DAK dimaksud disampaikan akibat pelaksanaan Desk antara OPD dengan kementerian lembaga teknis belum selesai sehingga mendapat kendala dalam menetapkan rencana kerja serta rincian belanja masing-masing alokasi antara bidang dengan sub bidang berdasarkan jenis DAK.
“Dengan demikian dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 ini, diharapkan agar pada waktu pembahasan antara komisi – komisi dprd dengan opd mitra kerja untuk menselaraskan sisa kurang pembiayaan anggaran tahun berkenaan sehingga tetap menjadi Rp0,- (nol rupiah). Namun poin penting yang perlu mendapat perhatian kita bersama sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa dalam hal persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Paling Lambat 1 (Satu) Bulan Sebelum Dimulainya Tahun Anggaran 2022,” harapan Firman Giawa.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa, S.T. didampingi kedua Wakil Ketua DPRD Nias Selatan tampak dihadiri oleh Sekda Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, M.M., beberapa kepala OPD, Camat, dan Anggota DPRD Nias Selatan.