Upaya Penertiban Pedagang Kaki Lima di Lingkungan Telukdalam

Selatan, Mimbar Bangsa – Selatan bersama personil dari unsur TNI AL,TNI AD, POLRES serta Organisai Perangkat Daerah melakukan Apel di Lapangan Polres Nias Selatan Jl. Muhammad Hatta No. 01 Telukdalam, dalam rangka penertiban pedagang kaki lima berdasarkan peraturan Bupati nomor 10 tahun 2018 dengan nomor surat 510/1509/2020, yang dipimpin oleh Nias Selatan,AKBP Widhiarta, SIK., Senin (27/1)

AKBP I Gede Nakti Widhiarta, SIK menginginkan agar kegiatan penertiban pedagang kaki lima yang ada di bahu jalan dan mengganggu fasilitas umum agar ditertibkan serta diberikan penjelasan dengan baik agar terciptanya lingkungan yang tertib, teratur dan nyaman bagi seluruh masyarakat di .

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Dan pemerintah berharap agar seluruh pedagang yang selama ini berjualan di sepanjang bahu jalan memahami dan dihimbau untuk berjualan di tempat yang telah selesai direkonstruksi yakni di pasar telukdalam Kabupaten Nias Selatan.

Kegiatan ini dibagi menjadi 3 kelompok dengan sasaran penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi Simpang Lima, Simpang Pos, Pelabuhan Lama, Jembatan dekat pasar jepang, Pasir Putih dan Nari-Nari yang selama ini memakai bahu jalan untuk berjualan dan sering menggangu lalu lintas dan fasilitas umum.

Turut hadir Danlanal Nias Selatan, Letkol Laut (P) Mtr. Hanla, Danramil 0213 Telukdalam diwakili Mayor Inf. Hatianus Zega, Wakapolres, Kompol Martin Luther Dachi, S.Sos., Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Anggota , Anggota TNI AD, Anggota TNI AL, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan beberapa ASN dari masing-masing OPD Kabupaten Nias Selatan.(timliputandiskominfonisel)

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply