Jakarta, Mimbar Bangsa – Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan, Pada 19 Februari
Presiden Jokowi Teken Keppres Nomor 5/2020 tentang Program Penyusunan Perpres Tahun 2020
BERITA PILIHAN