Nias, Mimbarbangsa.co.id — Masyarakat Desa Laira, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Surat Permohonan Pemberhentian Boy Kurniawan Zega Sebagai Perangkat Desa Laira, Kepada Pj. Kepala Desa Laira Yason Hura, Jumat (30/04/2021).
Surat permohonan pemberhentian Boy Kurniawan Zega sebagai perangkat Desa Laira, Kecamatan Idanogawo, ditandatangani oleh tokoh-tokoh masyarakat Desa Laira serta diketahui dan dibenarkan oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Asmei Waruwu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Menanti Zendrato.
Pada surat permohonan pemberhentian Boy Kurniawan Zega Sebagai Perangkat Desa Laira yang dialamatkan kepada PJ. Kepala Desa Laira Yason Hura, terurai beberapa alasan yakni selama menjadi perangkat Desa Boy Kurniawan Zega sering tidak aktif berkantor sehingga surat peringatan sudah berkali kali disampaikan kepadanya oleh PJ. Kepala Desa akan tetapi tidak diindahkan oleh Boy Kurniawan Zega.
Pada poin keempat surat masyarakat Desa Laira perihal permohonan pemberhentian Boy Kurniawan Zega sebagai perangkat desa terdapat satu alasan yang sangat menyayat hati yakni Boy Kurniawan Zega telah melakukan fitnah kepada BPD Desa Laira, perangkat desa, tokoh masyarakat Desa Laira dengan menuding meminta uang sebesar 15 juta rupiah dari SHU.
Salah seorang aktivis LSM Gemantararaya, Aroziduhu Gulo mengatakan kepada awak media saat dimintai tanggapannya soal surat masyarakat desa Laira, Aroziduhu Gulo mengatakan bahwa kalau ada perangkat desa yang tidak bisa lagi menjalankan kewajibannya sebagai perangkat desa harus diberhentikan dari jabatannya. Karena dia itu merupakan pelayan masyarakat yang digaji oleh negara.
“Ya kalau ada perangkat desa yang tidak bisa lagi menjalankan kewajibannya sebagai perangkat desa harus diberhentikan dari jabatannya. Karena dia itu merupakan pelayan masyarakat yang digaji oleh negara “paparnya” (Maria).