Tokoh Masyarakat Desa Laira Usulkan Pemberhentian Boy Kurniawan Zega

, Mimbarbangsa.co.id — Laira, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara menyampaikan Surat Permohonan Pemberhentian Boy Kurniawan Zega Sebagai Perangkat , Kepada Pj. Kepala Desa Laira Yason Hura, Jumat (30/04/).

Surat permohonan pemberhentian Boy Kurniawan Zega sebagai Laira, Kecamatan Idanogawo, ditandatangani oleh -tokoh masyarakat Desa Laira serta dan dibenarkan oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Asmei Waruwu, Ketua (BPD), Menanti Zendrato.

Pada surat permohonan pemberhentian Boy Kurniawan Zega Sebagai Perangkat Desa Laira yang dialamatkan kepada PJ. Kepala Desa Laira Yason Hura, terurai beberapa alasan yakni selama menjadi perangkat Desa Boy Kurniawan Zega sering tidak aktif berkantor sehingga surat peringatan sudah berkali kali disampaikan kepadanya oleh PJ. Kepala Desa akan tetapi tidak diindahkan oleh Boy Kurniawan Zega.

Pada poin keempat surat masyarakat Desa Laira perihal permohonan pemberhentian Boy Kurniawan Zega sebagai perangkat desa terdapat satu alasan yang sangat menyayat hati yakni Boy Kurniawan Zega telah melakukan fitnah kepada BPD Desa Laira, perangkat desa, tokoh masyarakat Desa Laira dengan menuding meminta uang sebesar 15 juta rupiah dari SHU.

Salah seorang aktivis LSM Gemantararaya, Aroziduhu Gulo mengatakan kepada awak media saat dimintai tanggapannya soal surat masyarakat desa Laira, Aroziduhu Gulo mengatakan bahwa  kalau ada perangkat desa yang tidak bisa lagi menjalankan kewajibannya sebagai perangkat desa harus diberhentikan dari jabatannya. Karena dia itu merupakan pelayan masyarakat yang digaji oleh negara.

“Ya kalau ada perangkat desa yang tidak bisa lagi menjalankan kewajibannya sebagai perangkat desa harus diberhentikan dari jabatannya. Karena dia itu merupakan pelayan masyarakat yang digaji oleh negara “paparnya” (Maria).

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply