Toko Ritel Alfamart Diduga Tak Paham Aturan Prokes Covid 19

, MimbarBangsa.co.id — Kasus Covid 19 di Raya akibat rendahnya kesadaran masayarakat dan tempat ritel, resto dan pola hidup kumpul-kumpul tanpa jaga jarak yang abaikan aturan prokes yang di anjurkan pemerintah akibatnya kasus penderita covid 19 naik drastis di Tangerang. Rendahnya sosialisi dari toko ritel, resto dan berpengaruh besar memutus rantai covid 19.

 

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Tonton juga: Sosok Mayat Ditemukan Di Sawahlunto, Diduga Kuat Jasad Iwan S.Telaumbanua

 


Toko Ritel Kota Tangerang yang ke dapatkan toko ritel nya banyak melanggar 19 di diduga melanggar Intruksi Gubernur Banten No 13 Tahun 2021, padahal berulang – ulang di perpanjang.

Temuan Media di apangan seperti : Alfa Cikokol 2 Kota Tangerang, melanggar aturan jam tutup sampai pukul 22.30 masih beroperasi. Alfamart Cikokol 4 Kebun Nanas Cikokol, pukul 23.00 masih layani konsumen dan masih buka Alfa MH Thamrin 1, Alfa MH Thamrin 3, Pinang Kota Tangerang masih operasi sampai pukul 23.00, Minggu (20/6/21).

 

Menurut keterangan Penjaga toko Achmad Fikri beliau belum dapat imbauan terkait Mikro dan arahan dari atasan terkait aturan operasional jam tutup dan aturan prokes covid 19. dari kelurahan setempat juga belum dapat edaran, “ujarnya.

 

Keterangan Dedi Elfi menurutnya arahan dari atasan belum ada dan edaran belum di terima, padahal di pintu masuk jelas terpampang atuaran prokes PPKM Mikro.

 

Lain halnya Junedi kepala toko belum paham dengan jam operasi saat di tanya Wartawan tidak tahu soalnya belum ada imbauan dari atasan, “ujarnya.

 

Bahkan Toko Alfamart ada yang buka 24 jam Raya Serpong di temukan masih buka sampai pukul 24.00, Kabarnya dari penjaga parkir toko ini buka 24 jam.

 

Faktanya di lapangan Pelanggar Prokes Covid 19 di Toko Ritel ini banyaknya konsumem yang tidak ikuti aturan prokes seperti tidak ke toko dan rendahnya ke sasaran cuci tangan.

 

Menurut Aturan PPKM Mikro jam operasional ritel toko, resto, hiburan dibatasi sampai pukul 21.00. Ini akibat melonjaknya kasus penderita covid-19 terakhir ini di Tangerang Raya.

 

Kepada Tim Gugus Covid-19 Tangerang Raya , Satpol PP Kota Tangerang agar memberikan sangsi dan tindakan yang tegas kepada toko, hiburan, resto yang melanggar aturan prokes mengingat kasus penderita covid 19 naik tajam.

 

Perpanjangan PPKM Mikro akibat tingginya kasus covid 19 di Tangerang Raya. ( F4T1 L )

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply