SUBSIDI ASURANSI KPR UNTUK MBR DI SERANG DI DUGA DISELEWENGKAN

, MIMBAR BANGSA – Program untuk memberikan kemudahan bagi Berpenghasilan Rendah (MBR) dan segala yang tercantum didalamnya seperti Asuransi ternyata tidak berjalan sesuai dengan harapan dan ketentuan Undang-undang, bahkan diduga diselewengkan oleh Bank Pelaksana dalam Hal ini Bank BTN cabang .

Debitur pada perumahan Bumi Kendayakan Permai yang terletak di Desa Kendayakan, kecamatan Kragilan, – Banten, Merasa Dirugikan Karena tidak mendapatkan asuransi pada Rumah Subsidi yang telah mereka beli, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang Republik nomor 40 Tahun 2014.

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Bahkan disaat Proses penandatanganan penjanjian kredit pada Bank BTN Cabang Serang timur sebagai Bank pelaksana, tidak ada penjelasan terkait Asuransi.

Direktur Jenderal pembiayaan perumahan Lana Winayanti menyampaikan bahwa, Bentuk Asuransi yang MBR dapatkan bila membeli rumah subsidi Seperti :
Asuransi , Asuransi Jiwa, Asuransi ter-PHK itu sudah ter-Cover. Dan menyusul Asuransi Bencana Alam.

Mirisnya, semua hal di atas tidak kunjung diberikan oleh Bank BTN Cabang Cilegon kepada para DEBITUR yang telah membeli rumah di Perumahan Bumi Kendayakan Permai ini, meskipun hal ini sudah berulangkali mereka tanyakan kepada Bank BTN cabang Cilegon sebagai Bank pelaksana (kreditur), bahkan surat perjanjian kredit saja baru beberapa orang yang sudah mendapatkan dengan susah payah, apalagi Polis Asuransi. Tutur seorang Debitur berinisial FN.

Seorang Debitur sempat lakukan komunikasi kepada pihak BTN cabang Cilegon yang diterima oleh Mitha – Clm, Dan Agung, awalnya mereka mengatakan bahwa Polis Asuransi itu ada dan harus dimiliki oleh semua Debitur sesuai ketentuan undang-undang, namun hal ini kembali beliau bantah dengan kalimat Polis Asuransi pada rumah MBR telah ditiadakan dan hanya pada rumah komersial saja yang diberikan Asuransi tersebut, Rec.

Pernyataan ini merupakan suatu pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Bank' pelaksana walaupun bertolak belakang dengan undang-undang.

Agung yang membawahi Kredit di BTN cabang Cilegon juga menelpon seorang Debitur, dan menjelaskan bahwa Asuransi pada rumah MBR yang telah dibeli tersebut ada dan telah dibayarkan oleh pemerintah melalui subsidi, akan tetapi Polis Asuransi tersebut tidak diberikan kepada debitur dan beliau harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada Developer dan BTN pusat terkait Permintaan para DEBITUR ini.

Asuransi pada rumah MBR ini diberikan pemerintah kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dan hanya sekali seumur hidup, kalau ternyata Bank pelaksana tidak kunjung memberikan kepada debitur, maka masyarakat harus berbuat apalagi dalam menuntut haknya..? Sambung FN.

Patut juga dipertanyakan Fungsi Bank Pelaksana dalam melaksanakan Verivikasi sebelum dilakukan perjanjian antara Bank Pelaksana dan pihak pengembang, karena sampai saat ini warga mengeluhkan buruknya sarana dan prasarana di dalam perumahan ini, seperti jalan Lingkungan yang masih belum sepenuhnya berfungsi, saluran drainase yang tidak sepenuhnya berfungsi dan juga permintaan sejumlahuang kepada Debitur dalam pengadaan . Apakah ini juga merupakan hasil kerjasama yang baik antara kreditur dan pengembang namun buruk untuk para Debitur.

Warga Perumahan Bumi Kendayakan Permai meminta kepada Bank BTN dan Pengembang agar secepatnya memenuhi segala Hak mereka sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Harapnya. (FN)

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Related Post :

Leave a Reply