Sopir Tersangka Bansos Akui Transfer Duit ke Ajudan Juliari Batubara

Jakarta, Mimbarbangsa.co.id Sanjaya, sopir Pejabat Pembuat Komitmen () di Kementerian () , mengakui mengirimkan uang melalui transfer antar bank sebesar Rp 40 juta kepada Eko Budi Santoso yang merupakan ajudan mantan (Mensos) Juliari P Batubara.

Pengakuan itu disampaikan Sanjaya saat bersaksi dalam sidang perkara suap pengadaan bantuan sosial () Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa pengusaha Harry Van Sidabukke, di , Senin (29/3/2021).

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Sanjaya mengaku mentransfer Rp 40 juta untuk Eko Budi Santoso atas perintah Matheus Joko dan menggunakan rekening bosnya tersebut. Matheus Joko sendiri diketahui merupakan salah seorang tersangka penerima suap bersama Juliari P Batubara.

“Bapak (Matheus Joko) pernah suruh saya buat transfer dari rekeningnya bapak sendiri ke rekeningnya ajudan Pak menteri, kalau enggak salah Eko Budi Santoso. Iya pak (jumlahnya Rp 40 juta),” kata Sanjaya.

Penuntut KPK, Nur Azis curiga kartu milik Matheus Joko bisa dipegang oleh Sanjaya. Menjawab pertanyaan jaksa, Sanjaya mengatakan, Matheus Joko sendiri yang meminta dirinya untuk mentransfer Rp 40 juta menggunakan kartu ATM bosnya tersebut untuk ajudan Juliari Batubara.

“Bapak sendiri yang suruh saya pak, buat transfer,” katanya.

Tak diketahui secara pasti kepentingan Matheus Joko melalui Sanjaya mentransfer uang kepada Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari. Namun, dalam persidangan hari ini, Sanjaya mengaku kerap diperintah Matheus Joko untuk menerima titipan uang dari sejumlah pihak.

Salah satunya dari Harry Van Sidabukke. Sanjaya mengaku dua kali menerima uang dari Harry. Dalam pemberian pertama, uang untuk Matheus Joko disimpan di kardus air mineral, sementara pemberian kedua disimpan di tas gitar.

Diketahui, Jaksa Penuntut KPK mendakwa Ardian dan Harry telah menyuap mantan Mensos Juliari P Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemsos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Harry didakwa menyuap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi suap sejumlah Rp 1,95 miliar.

Suap itu diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kemsos tahun 2020.

 

Sumber: BeritaSatu.com

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply