Segala Urusan Administrasi di Instansi Pemerintah Nias Barat Wajibkan Kartu Vaksin I, II dan III

Barat, MimbarBangsa.co.id– Dalam rangka menyukseskan program Pemerintah tentang pelaksanaan untuk percepatan penanggulangan -19, Pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang mewajibkan seluruh masyarakat di Wilayah Kabupaten Nias Barat menunjukkan kartu vaksin Dosis 1, 2 dan 3 saat melakukan pengurusan administrasi. (Jumat, 11/03/2022).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/668/Dinkes yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Nias Barat.

Pada Surat Edaran dimaksud, disebutkan bahwa terhitung mulai 1 Maret 2022 setiap pelayanan administrasi bagi masyarakat wajib mempersyaratkan Kartu vaksin Dosis 1, 2 dan 3 bagi yang sudah memenuhi interval dan Surat Keterangan bagi yang tidak memenuhi syarat untuk divaksin.

Surat edaran dimaksud ditunjukkan kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala UPTD, Pimpinan Keagamaan dan Kepala Desa se-Kabupaten Nias Barat.

Masyarakat yang tidak dapat menunjukkan kartu vaksin akan dikenakan sanksi, berupa penundaan atau penghentian seluruh layanan administrasi pemerintahan, penundaan atau penghentian pemberian jaminan atau bantuan sosial lainnya.

Sementara bagi dilakukan penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sedangkan bagi Pegawai Tidak Tetap () dilakukan penundaan pembayaran honorariumnya.

Sanksi lain yang akan diberlakukan bagi warga yang tidak memiliki kartu vaksin yaitu tidak diizinkan menghadiri acara sosial dan keagamaan serta akan dikenakan sanksi lainnya sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. @ARL//Nb

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply