Satresnarkoba Polres Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu

 

, MIMBAR BANGSA – Seorang karyawan swasta asal Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang berinisial Z (36) diamankan Polres Serang Kota Polda Banten saat sedang membawa jenis dengan kendaraan R4 di Perumahan Kiara Rahayu Blok Kelurahan Citerep Kecamatan Walantaka Kota Serang. Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Z (36) berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpan disaku kiri celana panjang yang pakai,”kata , S.IK., , melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, S.IK., MH., saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (17/09/2020).

Lebih lanjut Iptu Shilton menjelaskan, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan Barang bukti dari tangan tersangka diantaranya 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika yang diduga jenis Shabu seberat 2,06 gram, 1(satu) buah handphone android merk oppo warna putih, 1 (satu) buah bungkus rokok mild, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam.

“Menurut keterangan tersangka Z, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial U () dan untuk dijual kembali,” jelasnya.

Iptu Shilton menambahkan bahwa tersangka diduga sebagai pengedar.

“Tersangka Z diduga sebagai pengedar dan sudah lama jadi Target Operasi (TO) Satnarkoba Polres Serang Kota,”ujarnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun atau seumur hidup,”pungkasnya. (FN/HUMAS).

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Related Post :

Leave a Reply