Sat Narkoba  Polres Nias Selatan Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

, Mimbar Bangsa- Dalam rangka operasi antik 2020, di jajaran Sumatera  Utara, jajaran semakin giat dalam melakukan pengungkapan kasus narkoba, khususnya di sat narkoba .
Lagi, Sat Narkoba berhasil mengungkap dan mengamankan salah seorang pelaku dengan berinisial DS, Lk, berumur 38 tahun
yang bertempat tinggal di wilayah Kepulauan Tello. Namun diamankan sat narkoba Polres Nias Selatan saat sedang berada di wilayah Telukdalam. Tepat pada tanggal 14 Februari 2020 sekira pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan dan berawal dari laporan dan informasi terpercaya dari seorang masyarakat, bahwa tersangka DS akan melintas dengan membawa narkotika jenis shabu, lalu SAT NARKOBA POLRES segara meringkus dan akhirnya pelaku diamankan oleh sat narkoba Polres Nias Selatan, dimana saat itu diduga tersangka sedang membawa narkotika jenis shabu di kawasan jalan Nari-nari Telukalam, . Saat itu diduga tersangka akan lewat mengendarai sepeda Mio Z dengan warna biru putih.
Ternyata informasi tersebut benar adanya, tanpa kompromi Sat Narkoba Polres Nias Selatan segera menghadang dan memberhentikan pelaku DS di jalan Nari-nari saat melintas dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio Z. Lalu segera melakukan penggeledahan terhadap tersangka tersebut setelah menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan, hasilnya ditemukan daripadanya satu buah benda dengan bungkus permen antangin yang di dalamnya berisikan plastik hitam kecil sebagai pembungkus dan setelah dibuka kembali terdapat sebuah plastik bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras adalah narkotika jenis shabu. Dan semua ini didapatkan dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri jenis jeans warna biru yang dikenakan oleh pelaku.
Kemudian pelaku diboyong ke Polres Nias Selatan Sat Narkoba untuk dilakukan interogasi dan diambil keterangan, dimana pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial DPO. Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang diduga sebagai penjual shabu tersebut yang berinisial DPO, tidak ditemukan dan sedang tidak berada di tempat.
Adapun yang menjadi barang bukti hasil penangkapan yang didapat dari pelaku adalah berupa,satu unit sepeda motor, satu unit handphone merk Nokia, satu potong celana jeans merk hugo boss dan barang lainnya yang menjadi barang bukti yakni bungkusan plastik yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras adalah narkotika jenis shabu.

Tindakan yang akan dilakukan selanjutnya adalah melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas perkara untuk menyerahkan tersangka ke Jaksa. Pelaku diancam dengan ancaman penjara maksimal 5 – 20 tahun penjara.

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Nias Selatan, Mimbar Bangsa- Dalam rangka operasi antik toba 2020, di jajaran Sumatera  Utara, jajaran Polri semakin giat dalam melakukan pengungkapan kasus narkoba, khususnya di sat narkoba polres nias selatan.

Lagi,Sat narkoba berhasil mengungkap dan mengamankan salah seorang pelaku dengan berinisial DS, Lk, berumur 38 thn.
yang bertempat tinggal di wilayah kepulauan tello.namun tersangka diamankan sat narkoba polres nias selatan saat sedang berada di wilayah teluk dalam.tepat pada tanggal 14 februari 2020 sekira pukul 21.30.wib.

Berdasarkan dan berawal dari laporan dan informasi terpercaya dari seorang masyarakat,bahwa Tersangka DS akan melintas dengan membawa narkotika jenis shabu,lalu SAT NARKOBA POLRES NISEL segara meringkus,dan akhirnya pelaku diamankan oleh sat narkoba polres nias selatan,dimana saat itu diduga tersangka sedang membawa narkotika jenis shabu di kawasan jalan nari-nari teluk dalam selatan.saat itu diduga tersangka akan lewat mengendarai sepeda motor yanaha mio j dengan warna biru putih.

Ternyata informasi tersebut benar adanya,tanpa kompromi sat narkoba polres nisel segera menghadang dan memberhentikan pelaku DS di jalan nari-nari saat melintas dengan mengendarai sepeda motor merk YAHAMA MIO J .lalu segera melakukan penggeledahan terhadap tersangka tersebut setelah menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan,hasilnya ditemukan daripadanya satu buah benda dengan bungkus permen antangin yang didalmnya berisikan plastik hitam kecil sebagai pembungkus,dan setelah dibuka kembali terdapat sebuah plastik bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras adalah narkotika jenis shabu.dan semua ini didapatkan dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri jenis jeans warna biru yang dikenakan oleh pelaku.

Kemudian pelaku diboyong ke polres nias selatan,sat narkoba untuk dilakukan interogasi dan diambil keterangan,dimana pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial DPO.setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang diduga sebagai penjual shabu tersebut yang berinisial DPO,tidak ditemukan dan sedang tidak berada ditempat.

Adapun yang menjadi barang bukti hasil penangkapan yang didapat dari pelaku adalah berupa,satu unit sepeda motor,satu unit handphone merk nokia,satu potong celana jeans merk hugo boss dan barang lainnya yang menjadi barang bukti utama yakni bungkusan plastik yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras adalah narkotika jenis shabu.

Tindakan yang akan dilakukan selanjutnya adalah melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya,memeriksa saksi-saksi,melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas perkara untuk menyerahkan tersangka ke jaksa.pelaku diancam dengan ancaman penjara maksimal 5-20 tahun penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply