Pengamanan Idulfitri, Kapolri: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

, MimbarBangsa.co.id Kapolri Jenderal Pol Sigit Prabowo menegaskan asas salus populi suprema lex esto atau rakyat adalah hukum tertinggi dalam menghadapi persiapan pengamanan hari raya Idulfitri . Asas itu menjadi dasar untuk aparat kepolisian dalam melakukan pelarangan terhadap masyarakat melakukan mudik Lebaran.

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan diimplementasikan oleh Polri serta lintas sektoral untuk menekan laju penambahan angka Covid-19.

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Tonton juga: Sosok Mayat Ditemukan Di Sawahlunto, Diduga Kuat Jasad Iwan S.Telaumbanua

 


“Keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi atau salus suprema lex esto,” ujar Sigit dalam kegiataan rapat koordinasi lintas sektoral yang diikuti , sejumlah menteri, jajaran kapolda dan forkompimda secara virtual di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Sigit mengatakan Polri telah menggelar operasi keselamatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melaksanakan mudik. Selain itu, seluruh jajaran diinstruksikan untuk melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) untuk mencegah kejahatan jalanan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat Ramadan dan Idulfitri.

“Operasi KKYD kejahatan street crime, patroli skala besar, tempat interaksi masyarakat seperti terminal, dan di bulan Ramadan untuk melaksanakan amaliah, rekan-rekan Densus 88 tetap mengawasi,” ujar Sigit.

Selain itu, Sigit meminta kepada para kapolda untuk mengantisipasi lonjakan harga pangan menjelang Lebaran. Selain itu juga melakukan operasi yustisi guna menegakkan protokol kesehatan di masyarakat.

“Harga pangan, , lonjakan harga, Polri menurunkan satgas pangan dengan instasi terkait untuk mengontrol langsung di sasaran. Operasi yustisi tetap dilakukan agar masyarakat patuh program 3T dan 5M tetap dilakukan,” kata Sigit.

Sigit juga menekankan penerapan protokol kesehatan di sektor yang tidak berada di zona merah.

“Daerah wisata tetap dilaksanakan 3T dan memakai masker, dirikan posko yang bisa untuk melakukan tes. Pelaku pariwisata agar melaksanakan kebersihan lingkungan, penjualan tiket melalui elektronik dengan tetap memberlakukan 3M. Yang daerah zona merah tidak melaksanakan pariwisata. Hotel juga melakukan 3T dan 3M,” ucap Sigit.

 

Sumber: .com

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply