Pemkab Nisut Tandatangani MoA Dengan USU Terkait PSDKU

, MimbarBangsa.co.id — Pemkab Nias Utara laksanakan penandatanganan Memorandum of Agreement (MOA) persiapan pendirian (PSDKU) dengan .

Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd, mengatakan, MoA ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah kami lakukan dengan pada 26 April 2021 yang lalu.

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Tonton juga: Sosok Mayat Ditemukan Di Sawahlunto, Diduga Kuat Jasad Iwan S.Telaumbanua

 


“Kunci utama untuk merubah kota kita ini adalah peningkatan sumber daya manusia lewat pendidikan. Maka saya sangat serius dan prioritaskan kemajuan pendidikan untuk terwujudnya pendidikan tinggi PSDKU ini di Kabupaten Nias Utara Banyak -anak kita yang pintar, namun tidak mampu melanjutkan kuliah ke kampus-kampus terbaik di luar Nias utara. Saya tidak ingin hal ini berlanjut, selaku Bupati saya harus berikan solusi atas hal ini, PSDKU ini adalah solusinya. Terima kasih kepada Pak Rektor dan seluruh keluarga besar USU atas terwujudnya MoA ini,” ujar Bupati Nias Utara

Menanggapi berbagai issu yang berkembang bahwa pendirian PSDKU-USU di Nias Utara wajib memiliki ijin dari Kementrian, hal itu tidak benar.

Hal ini disampaikan Yaaman Telaumbanua ketika dikonfirmasi di kediamannya di Lotu, Kamis 23/9/2021.

Beliau menjelaskan bahwa USU merupakan salah satu dari 12 PTN yang ada di Indonesia dan sudah berbadan hukum dan terakreditasi “A”

“USU merupakan salah satu dari 12 PTN Berbadan Hukum di Indonesia, pembukaan dan penutupan PSDKU bagi PTN Berbadan Hukum ditetapkan oleh Pimpinan PTN Berbadan Hukum tersebut, sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 dan 35 Permendikbud Nomor 7 tahun 2020. Sebaliknya PTN belum berbadan hukum dan PTS wajib mendapat penetapan Menteri.

Agar dipahami yg dilaksanakan ini adalah USU membuka program studinya diluar kampus utamanya bukan mendirikan universitas sebagamana dipahami oleh mereka yg tidak memahami. Akan tetapi sebagaimana pengalaman sejarah didaerah lain, jika potensi minat tinggi maka dimungkinkan setiap tahun dapat ditambah pembukaan program studi baru sesuai kebutuhan dan jika program studi yang jalan memenuhi persyaratan jumlah minimal program studi untuk sebuah universitas baru, maka USU dan Pemkab Nias Utara sudah saling memahami dan sepakat pada saat tersebut USU dapat melepaskan diri dan memberi kesempatan mengurus pendirian Universitas Negeri sendiri di dan inilah cita-cita besar di masa yang akan datang.

Yaaman Telaumbanua, juga menjelaskan bahwa dalam kerjasama ini, bukan hanya Pemkab Nias Utara saja yang membiayai, pemkab posisinya memberikan dukungan pendanaan sesuai kemampuan daerah dan hal ini memiliki landasan hukum melalui Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi pasal 83. Seluruh dosen yang mengajar adalah guru besar, doktor dan para master dosen Fak Pertanian USU dan seluruh gajinya adalah pembiayaan USU.

Aset bangunan, tanah dan fasilitas yang ada saat ini tetap hak milik Pemkab Nias Utara, USU menggunakannya dengan status pinjam pakai.

Pemkab Nias Utara telah menetapkan langkah strategis bekerjasama dengan Lembaga USU yang sudah teruji kredibiltasnya dan USU merupakan PTN terbaik di Indonesia.” tutur Yaaman

Dr. Saharman Gea, Kepala Pusat Kajian Selulosa dan Material Fungsional Universitas Sumatera Utara

Sangat menyayangkan pernyataan-pernyataan yang tidak mendukung PSDKU-USU di Kabupaten Nias Utara yang ada saat kita lagi berjuang mati-matian mendapatkan calon mahasiswa. Sangat tidak kondusif dengan keinginan kita membangun SDM yang handal di Nias

Sebaiknya para tokoh memahami perjuangan Akademi Komunitas Negeri dulu didirikan hingga lahirnya kebijakan PSDKU.

PSDKU itu kebijakan pemerintah c.q. kemenritekdikti untuk menyelamatkan AKN. Jadi bukan kebijakan abal-abal.” Tegas Saharman

Jangan semua issue dipolitisasi. Pendidikan adalah kepentingan masyarakat kita di Kabupaten Nias Utara dan masyarakat kepulauan Nias pada umumnya. Mari kita mendukung program PSDKU ini demi masa depan pendidikan anak cucu kita di masa yang akan datang.” Tutup Saharman

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply