Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp 14.000/Liter Mulai Hari Ini

, MimbarBangsa.co.id — Pemerintah menerapkan kebijakan satu harga untuk kemasan dengan harga Rp 14.000 mulai hari ini, Rabu (19/1/2022).

Minyak goreng kemasan akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.

Pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali terkait dengan implementasi kebijakan ini.

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.”

“Namun, khusus untuk pasar diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan,” ujar Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (18/1/2022), dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.

Pemerintah memastikan agar masyarakat dapat memperoleh kemasan dengan harga terjangkau Rp 14.000 per liter.

Upaya menutup selisih harga ini, kata Airlangga, tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter.

Namun, juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” jelasnya.

Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

Hal senada juga disampaikan , Muhammad Lutfi.

Mengenai tingginya harga minyak goreng, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter.

Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Lutfi mengatakan, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga.”

“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan, karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” ujarnya dalam keterangan di laman , Selasa.

Sebagai awal pelaksanaan, kata Lutfi, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Lalu, untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat.”

“Dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (), karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” jelasnya.

JOKOWI ANGKAT JUTAAN PNS JIKA PRABOWO MENANG PILPRES? Cek Kebenarannya di sini!

Leave a Reply