Nias Barat, MimbarBangsa.co.id — Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Barat (Nisbar), Nehemia Daeli, S.A.P. mengecam keras perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh oknum PNS di Nias Barat yang berinisial WN, Selasa (5/6/2021).
Pernyataan itu disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Barat (Nisbar), Nehemia Daeli, S.A.P. pada saat dihubungi melalui nomor handphone selulernya.
Kepada media MimbarBangsa.co.id, Kepala BKD Nias Barat menyampaikan bahwa berita viral terkait kejadian tersebut, baru dia baca di media sosial sekitar 15 menit sebelum dihubungi MimbarBangsa.co.id dan atas nama Pemerintah Kabupaten Nias Barat sangat mengecam bahkan mengutuk perbuatan tersebut.
Nehemia Daeli juga menambahkan bahwa tim akan segera dikirim ke Puskesmas Mandehe Utara untuk menanyakan lebih lanjut dan kemudian melaporkannya kepada Bupati Nias Barat.
“Baru sekitar 15 menit yang lalu saya baca di media sosial terkait kasus tersebut, dan atas nama Pemda Nias Barat sangat mengecam bahkan mengutuk perbuatan oknum ASN Nias Barat yang berinisial WN atas perbuatan kejinya tersebut. Besok tim segera kita kirim ke Puskesmas Mandehe Utara untuk menanyakan lebih lanjut dan kemudian kita laporkan nanti kepada Bupati Nias Bara,” kata Plt. Kepala BKD Nias Barat kepada Media MimbarBangsa.co.id, Selasa (5/6/2021).
Terkait pelanggaran kode etik PNS, Nehemia Daeli menyampaikan bahwa akan menindak tegas oknum PNS tersebut sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang, apa lagi yang bersangkutan masih belum lama menjadi PNS.
“Kita akan tindak tegas oknum tersebut. Perbuatan tersebut telah melanggar kode etik PNS. Dan bila nanti sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum dari pengadilan, maka bisa berunjung pemecatan kepada WN,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa WN oknum PNS yang sehari-harinya bertugas di salah satu Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat diamankan anggota Polres Kota Besar Medan (Polrestabes Medan) yang dipimpin oleh Panit 2 UPPA Ipda Erpan di Puskesmas Mandehe Utara, Kabupaten Nias Barat pada hari Selasa (28/9/2021).
Dalam keterangan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, WN diamankan terkait dugaan persetubuhan dan percabulan kepada anak di bawah umur.
Kanit PPA Polrestabes Medan juga menambahkan bahwa WN terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp5.000.000.000,- (Lima miliar rupiah).