Pembangunan Parit Jalan Nasional Somambawa, Abaikan UU dan Ancam Nyawa Pengguna Jalan

Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id — Kontraktor dan PPK Proyek pembangunan parit  kiri kanan jalan nasional di daerah Lahusa dan diduga mengabaikan , UU Jalan, dan mengabaikan keselamatan nyawa pengguna jalan raya tersebut, Jumat (19/3/2021)

Kepada Media Online MimbarBangsa.co.id, , Fatizamuala Telaumbanua, .H. menyampaikan bahwa tujuan pembangunan proyek itu bagus, tapi semestinya Kontraktor dan PPK proyek tersebut memperhatikan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan raya.

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Camat Somambawa sangat menyesali sikap dari kontraktor dan PPK dari proyek tersebut yang mengabaikan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan nasional ini.

Camat Somambawa menyampaikan berkali-kali menegur para pekerja proyek tersebut agar dalam meletakan material tidak mengancam keselamatan pengguna jalan raya, namun hal itu diabaikan oleh para pekerja tersebut.

“Kita berterima kasih kepada yang berniat baik membangun parit tersebut, namun saya sangat menyayangkan sikap dari Kontraktor dan PPK dari proyek tersebut yang abai terhadap kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan raya tersebut,” ujar Camat kepada Media MimbarBangsa.co.id.

Dari penelusuran Media MimbarBangsa.co.id di lapangan, standar kualitas atau mutu dari Proyek pembangunan parit  kiri kanan jalan nasional ini sangat diragukan.  Selain perbandingan semen material yang diragukan, pengecoran juga kerap dikerjakan walau dalam keadaan hujan.

Tentu hal ini sangat merugikan masyarakat Nias Selatan bila pekerjaan Proyek pembangunan parit  kiri kanan jalan nasional ini dikerjakan dengan tidak sesuai standar mutu yang telah ditentukan.

Saat media Mimbarbangsa.co.id menghubungi FH sebagai PPK proyek tersebut melalui nomor Handphone dan Whatsapp 0812636****,  FH tidak menjawab sama sekali, hingga dihubungi melalui WhatsApp Messenger yang bersangkutan hanya baca tapi tidak membalasnya.

Dari pantauan Media Online MimbarBangsa.co.id di sepanjang jalan raya (jalan nasional) dari Kecamatan Lahusa hingga Kecamatan Sombambawa, Selatan, menemukan begitu banyak penumpukan material di bahu jalan hingga ke tengah jalan raya seperti yang tertera di foto di bawah ini.

Menurut UU LLAJ

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dikenal istilah penutupan jalan. Yakni, penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa (Pasal 128 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1)

Sesuai penjelasan Pasal 127 ayat (1), penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, antara lain untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, dan/atau .

Diatur dalam Pasal 28 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”

Kemudian, Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.”

Selain UU LLAJ, dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, yaitu UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan).

Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan ‘melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan'.

Di antaranya seperti diatur dalam Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Kemudian, Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Lalu, Pasal 63 ayat (3), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

 

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply