Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id – Tersangka pembunuhan siswi kelas 2 SMA Negeri 3 Susua,Nisel Terimakasih Laia(pr.20),diancam dengan hukuman Pidana seumur hidup.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nias Selatan,AKBP I Gede Nakti Widhiarta,S.I.K saat konferensi Pers di Mako polres Nias Selatan,Selasa(10/12/2019).
Pembunuhan ini dilakukan oleh tersangka inisial TH(lk.27) pada hari Jumat 29/12/2019 kemaren,dengan motif pemerkosaan,dengan kronologi saat bertemu dijalan tersangka niat memperkosa korban dimulai dengan memegang bagian terlarang didada korban.
Karena korban melawan sambil berteriak minta tolong,tersangka panik dan mengambil pisau miliknya yang sudah dipersiapkan,lalu membacok wajah dan punggung korban,setelah korban jatuh ketanah pelaku membaringkan korban dan menggorok leher korban Terimakasih Laia(20).
Tersangka TH(27),sempat melarikan diri dan bersembunyi disebuah pondok,setelah mendapatkan info dari masyarakat,polisipun melakukan Olah TKP dan langsung melakukan pencarian dan berhasil ditangkap.
Operasi ini langsung dipimpin oleh Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti W,S.I.K bersama dengan Kasat Reskrim, Edi Sukamto,Kasat Sabhara,Kapolsek Lahusa,dan Personil Polres Nisel.
Pelaku TH,dibekuk olah polisi hari Minggu pagi(08/12/2019)di Desa Hilizorilawa Kecamatan Mazino kab.Nias Selatan dan langsung diamankan dimako polres Nisel.
Tersangka TH (27) dijerat dengan pasal 340 subs pasal 338 Jo,pasal 351 ayat (3) Jo,pasal 365 ayat(3) KUHPidana.
Terkait isu hamilnya korban,Kapolres Nisel,I Gede Nakti mengatakan,belum bisa dipastikan,karena keluarga korban tidak mengizinkan otopsi.tutup Nakti.( Abdul Rahman)