Pelaku Dibekuk, Ini Motif Pembunuhan Siswi SMAN 3 Susua

, MimbarBangsa.co.id siswi kelas 2 SMA Negeri 3 , Terimakasih Laia(pr.20),diancam dengan hukuman Pidana seumur hidup.

Hal ini disampaikan oleh ,AKBP I Gede Nakti Widhiarta,S.I.K saat konferensi Pers di Mako polres Nias Selatan,Selasa(10/12/2019).

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Pembunuhan ini dilakukan oleh tersangka inisial TH(lk.27) pada hari Jumat 29/12/2019 kemaren,dengan motif pemerkosaan,dengan kronologi saat bertemu dijalan tersangka niat memperkosa korban dimulai dengan memegang bagian terlarang didada korban.

Karena korban melawan sambil berteriak minta tolong,tersangka panik dan  mengambil pisau miliknya yang sudah dipersiapkan,lalu membacok wajah dan punggung korban,setelah  korban jatuh ketanah pelaku membaringkan korban dan menggorok leher korban Terimakasih Laia(20).

Tersangka TH(27),sempat melarikan diri dan bersembunyi disebuah pondok,setelah mendapatkan info dari masyarakat,polisipun melakukan Olah TKP dan langsung melakukan pencarian dan berhasil ditangkap.

Operasi ini langsung dipimpin oleh Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti W,S.I.K bersama dengan Kasat Reskrim, Edi Sukamto,Kasat Sabhara,Kapolsek ,dan Personil Polres Nisel.

Pelaku TH,dibekuk olah polisi hari Minggu pagi(08/12/2019)di Desa Hilizorilawa Mazino kab.Nias Selatan dan langsung diamankan dimako polres Nisel.

Tersangka TH (27) dijerat dengan pasal 340 subs pasal 338 Jo,pasal 351 ayat (3) Jo,pasal 365 ayat(3) KUHPidana.

Terkait isu hamilnya korban,Kapolres Nisel,I Gede Nakti mengatakan,belum bisa dipastikan,karena korban tidak mengizinkan .tutup Nakti.( Abdul Rahman)

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply