Masyarakat Mendesak Pemdes Untuk Transparansi Dana Desa Lasara Botomuzoi

, MimbarBangsa.co.id — Masyarakat Botomuzoi, mendesak BPD agar desa lebih transparan tentang penggunaan anggaran Lasara Botomuzoi.

Hal ini disebabkan, karena ketidakpuasan masyarakat, atas Laporan Pertanggungjawaban Dana (LPJ) yang dilaporkan oleh pemerintah desa pada Musyawarah Desa Lasara Botomuzoi, Botomuzoi, .

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Menanggapi hal tersebut, BPD Desa Lasara Botomuzoi meminta masyarakat agar tetap sabar dan tenang. Pengurus BPD akan melakukan komunikasi terhadap Kepala Desa, Desizaro Lase dan jajaran Pemerintah Desa Lasara Botomuzoi.

“Kita jangan memaksakan kehendak dulu, biarkan kami BPD bekerja untuk melakukan Komunikasi terhadap Pemerintah Desa Lasara Botomuzoi, dalam hal ini Kepala Desa Desizaro Lase, karena kami tau pada saat kita lakukan Rapat Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2020, banyak masyarakat yang tidak terima dan hasilnya sudah kita tuangkan dalam Notulen Berita Acara BPD.” Ungkap Desa Lasara Botomuzoi, Imaneli Lase.

Lebih lanjut, Imaneli Lase menjelaskan bahwa BPD akan melakukan koordinasi kepada Cama Botomuzoi, PMD, dan Kabupaten Nias.

“Kita lakukan koordinasi kepada Camat Botomuzoi dan PMD Kabupaten Nias, serta pihak Inspektorat Kabupaten Nias,  guna memastikan akan kegiatan pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di Desa Lasara Botomuzoi. Kemudian jika tidak ada penjelasan dari pihak Kepala Desa, maka kita dari BPD akan membuat Laporan bersama masyarakat.” Tuturnya.

Salah satu warga desa yang sempat kami tanyai mengenai hal ini mengatakan bahwa mas=yarakat sangat kecewa karena ketidak transparan penggunaan Dana Desa yang di laporkan pada Musdes.

“kami sangat merasa kecewa dan kesal atas rapat kemaren. Karena kami tau LPJ yang di bacakan langsung oleh Kepala Desa Lasara Botomuzoi itu tidak jelas dan bahkan diduga tidak transparansi. Kami masyarakat hanya bisa mendengar tanpa  di berikan copyannya. Bagaimana kami mengetahuinya?. Apa yang kami mau pegang sebagai dokumen untuk kami?!.”

Sumber yang tidak ingin menyebutkan namanya tersebut kembali menegaskan bahwa, LPJ wajib terbuka bagi masyarakat desa.

“Kemarin saat rapat kami mendengar pertanyaan masyarakat terkait biaya lansiran bahan material, penggunaan molen, serta kegiatan Satgas -19, rekening pengembalian uang di RKUDes, dan harga bahan yang sangat jauh berbeda, upah tukang, dan banyak lagi yang kita duga adanya indikasi korupsi disana karena tidak ada keterbukaan oleh Kepala Desa Lasara Botomuzoi.” Tandasnya.

Dia kembali menegaskan bahwa sebagai masyarakat, mereka memiliki hak untuk mengetahui secara rinci penggunaan Dana Desa.

“Sebenarnya, LPJ itu wajib terbuka bagi masyarakat, karena itu adalah hak kami sebagai masyarakat dengan apa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa.” Tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply