Masyarakat Desa Hiliweto Kecamatan Onohazumba Meminta Ketua BPD Tidak Menandatanganin RKPDes TA. 2020

Selatan, Mimbar Bangsa – Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa pada paragraf 2 pasal 31 disebutkan, (BPD) menyelenggarakan musyawarah desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa (RKPDes)

Masih menurut pasal tersebut, hasil musyawarah desa menjadi pedoman bagi desa menyusun rancangan Pemerintah Desa (RKPDes) dan daftar usulan RKPDes

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Tonton juga: Sosok Mayat Ditemukan Di Sawahlunto, Diduga Kuat Jasad Iwan S.Telaumbanua

 


Baca Juga : Masyarakat Gandeng LSM GEMPITA Nias Selatan Laporkan Pj. Kades Hiliweto

Pada pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa , Perangkat Desa, Agama, Tokoh , dan Tokoh Sekaligus Desa Hiliweto Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan.

Berdasarkan pada pertemuan dan musyawarah masyarakat Desa Hiliweto yang dipandu oleh Ketua BPD dalam hal pembahasan dan penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) di Desa Hiliweto Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan yang dilaksanakan pada Minggu, 3 Mei 2020

Baca Juga : Abdul Rahman: Pj. Kades Masnin Halawa, Sudah Dilaporkan Dan Segera Diaudit

Terkait isi materi musyawarah desa yang dipandu oleh ketua BPD soal RKPDes .A 2020, mendapat penolakan keras dari beberapa masyarakat dan tokoh Desa Hiliweto agar Ketua BPD Desa Hiliweto tidak menandatangani RKPDes tersebut, dengan alasan karena masih belum terselesaikan pekerjaan tahun 2019 atau masih dalam permasalahan dan sesuai dengan berita acara yang dibuat pada pertemuan di saat pembahasan dan penetapan RKPDes 2020

Ketua BPD mengatakan berdasarkan penolakan yang dilakukan oleh beberapa masyarakat dan tokoh desa hiliweto kec Onohazumba,saya selaku Ketua BPD menyimpulkan hasil musyawarah pada Minggu, 3 Mei 2020 dengan keputusan Tidak menandatanganin RKPDes 2020 berhubung pelaksaan pekerjaan pada tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya belum terselesaikan

(April Halawa)

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply