Kronologi Hingga Pengungkapan Kasus Pembunuhan Seberianus Gulo

Nias, Mimbar Bangsa – Satuan Reskrim Polres Nias  melalui Jantras  Unit Satu bersama yang di pimpin langsung IPDA Elitonius Hulu, Berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dipicu dendam yang terjadi di Desa Sohoya, , Kabupaten Nias.

Terduga pelaku antara lain:
1. Arosokhi Giawa alias Ama Salati umur 44 tahun.
2.Falalini Ndraha alias Ama Berkat umur 36 tahun.
3.Hatiku Giawa alias Hati umur 23 tahun.
4.Fati'aro Bu'ulolo alias Ama Fitri umur 39 tahun.
5.Bualaziso Halawa alias Ama Ronal umur 31 tahun.
6.Agustinud Ndraha alias Kagusu umur 16 tahun.
7.Faosumange Ndraha alias Ama Novi umur 27 tahun, tidak di tahan di karenakan bukti tidak mencukupi, kesemua tersangka warga Desa Sohoya kec Bawalato, Kab Nias.

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

“Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020, sekira pukul 21.00 wib malam”, Ucap Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, yang didampingi Kasat Reskrim (IPTU Martua Manik) dan Kanit Satu Satreskrim (IPDA Elotinus Hulu), Kepada Wartawan di Mapolres Nias, Gunungsitoli, . Senin (30/3/2020)

Kapolres Nias AKBP Deni K. S.IK.MH, mengelar presrilis di ruang  Lobi Polres Nias Senin 30/3/2020,atas
pengungkapan kasus pembunuhandi dusun III desa Sohoya kecamatan Bawalato Kabupaten Nias, Sumatra Utara, korban an Seberius Gulo alias Sebe umur 19 tahun yang sehari-hari berprofesi petani, alamat dusun II desa Lauri, kecamatan Sogaeadu, kabupaten Nias. Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020, sekira pukul 21.00 wib, didusun III desa Sohoya, kecamatan Bawalato, kabupaten Nias, tepatnya di kebun milik Liana  Bu'ulolo alias Ina Supi

Dalam keterangan persnya Kapolres Nias menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan terhadap korban, dalam pemeriksaan polres Nias ada berjumlah 15 Orang tersangka, diantaranya 6 tersangka telah di tahan dan di amankan di Mapolres Nias.
Kapolres Nias menjelaskan, ke 8 orang tersangka lain masih dalam pengejaran pihak petugas, dan mengharapkan supaya segera menyerahkan diri, apabila dalam jangka waktu yang sudah di tentukan tidak menyerahkan diri, maka pihak polres Nias akan melakukan tindakan terukur dengan keras,” tegas Perwira  Akpol tahun 2000 .

Pada hari Minggu tanggal 23/3/2020 sekitar pukul 18.00 wib, Orangtua korban Seberianus Gulo als Sebe, orang tua korban an Linus Gulo alias Ama Sebe, membuat laporan tentang dugaan peristiwa tindak pidana yang terjadi terhadap diri anaknya, Seberianus Gulo alias Sebe, kejadiannya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 sekira pukul 21.00 wib di desa sohoya, kecamatan Bawalato, tepatnya di depan Ina Sani, orangtua korban melaporkan kejadian perkelahian anaknya Seberianus Gulo dengan warga desa Sohoya.

Sejak peristiwa tersebut korban belum kembali kerumah dan belum di ketahui keberadaannya, melihat situasi anaknya belum juga pulang kerumah, korban dan beberapa rekannya, mengecek dan mencari informasi keberadaan anaknya. Atas informasi yang di peroleh orangtua korban, bahwa  korban Seberianus Gulo, di ketahui telah dunia dan telah di kubur di kebun yang terletak di desa Botohaenga kec Bawalato, kab Nias.

Berkat interogasi penyidik terhadap tersangka, di ketahui bernama Gusu Ndraha yang pernah bercerita, bahwa sebelum di kuburkan jenajah dibakar kemudian di masukkan kedalam goni, kemudian  menguburkan jasad korban di desa tagaule, kecamatan Bawalato, tepatnya di dalam hutan, bersama A.Novi Ndraha dan Ama Gunawan Ndruru

Berkat infirmasi yang di dapatkan dari para tersangka dan saksi, Kasat Reskrim Polres Nias Iptu Martua Manik SH.MH, memerintahkan Jantras Unit 1 Reskrim yang di pimpin oleh Kanit 1 Satreskrim Ipda  Elitonius Hulu, S.Sos, langsung bergerak menuju desa Sohoya, kec Bawalato, untuk memastikan informasi tersebut. Kemudian tim Jantras pimpinan IPDA Elitonius Hulu, meminta tersangka Gusu Ndraha dan Ama Novi Ndraha untuk menunjukkan lokasi kuburan, selanjutnya sekitar pukul08.30 wib tim berhasil menemukan di duga kuburan korban pembunuhan, setelah memastikan kuburan tersebut korban Seberianus Gulo, langsung melaporkan kepada Kapolres nias.

Barang bukti yang didapatkan petugas dari tersangka, antara lain, 4 buah karung yang sudah sobek berwarna putih, 3 buah tenda yang sudah robek berwarna biru, 1 (satu) buah tali plastik berwarna hitam dengan panjang sekitar 250 cm, 1 (satu) buah tali nilon berwarna biru dengan panjang sekitar 150 cm, pasal yang di tersangkakan kepada para tersangka, pasal 338 atau pasal 170 ayat (2) ke 3e atau pasal 55 ayat (1) ke 1 e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Yas Gul)

 

Sumber: Top

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply