Kriteria level 4, Kota Medan Akan Terapkan PPKM Darurat. Idhul Adha Dilaksanakan dari Rumah

Medan, MimbarBangsa.co.id — , Edy Rahmayadi mengumumkan Kota Medan masuk sebagai daerah kriteria level 4.

Akan diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () Darurat mulai Senin (12/7/2021).

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Hal itu disampaikan Gubernur Edy usai menggelar melalui video conference (Vidcon) bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Jumat (9/7/2021) dari Rumah Dinas Jalan Sudirman Medan membahas Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Sumut.

“Jadi disampaikan oleh pusat, ada yang masuk kriteria level 4. Di Sumut adalah Kota Medan. Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 agar tidak seperti di Jawa dan , maka akan ada tindakan khusus.

Nanti akan dikeluarkan dari untuk Medan melakukan penyekatan yaitu ,” jelas Edy di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat.

Rapat koordinasi yang turut dihadiri Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution beserta Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, disikapi bijak oleh Pemprov Sumut dan Pemko Medan demi mengantisipasi melonjaknya kasus penularan covid-19 di Kota Medan.

Penerapan PPKM Darurat di Kota Medan disebut akan berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Sehingga pelaksanaan Salat Idul Adha dan pembagian daging kurban pada 20 Juli mendatang akan turut diatur selama penerapan PPKM Darurat tersebut.

“Nanti malam Idul Adha tidak boleh ada takbir keliling. Salat Idul Adha di rumah masing-masing.

Kurban tetap dilaksanakan, tetapi pembagiannya tidak boleh menimbulkan kerumunan, akan diantar oleh kepling, babinsa dan bhabinkamtibmas,” tegas mantan Pangkostrad itu.

“Kita positif thinking saja, untuk mencegah penyebaran covid-19 semakin tinggi di Sumut,” ucapnya.

Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan, maka akan dilakukan penyekatan di lima titik pintu masuk menuju ibukota Sumut itu.

Di samping itu, juga bakal diatur bahwa seluruh perusahaan maupun kantor wajib membatasi work from office (WFO) sebesar 25 persen.

“Sesuai Instruksi Gubernur, tapi hari Senin konkritnya akan ada Permen (Peraturan Menteri) terkait PPKM Darurat di Kota Medan. Pembatasan kerja di kantor hanya 25 persen.

Akan ada penyekatan mobilitas masyarakat di lima titik masuk ke Kota Medan dan akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah yang berbatasan dengan Kota Medan agar mengingatkan masyarakatnya tidak menimbulkan kerumuman di titik-titik tersebut,” ungkapnya.

Langkah antisipasi lainnya, yakni menyiapkan tempat tidur untuk penanganan pasien covid-19 di sejumlah rumah di Kota Medan.

“Selanjutnya apabila melonjak, maka kita membutuhkan sampai ribu. Berarti kita ada kekurangan 750 sampai 900 bed. Itu akan kita siapkan,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply