KRI Sultan Hasanuddin 366 Selamatkan Orang Terapung di Laut Mediterania

Mediterania, Mimbar Bangsa —  TNI – KRI Sultan (SHN) 366 yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) TNI Maritime Task Force (MTF) Kontingen (Konga) XXVIII-L/UNIFIL 2019 dipimpin oleh Dansatgas Letkol Laut (P) Ludfy, S.T., MMDS., sekaligus Komandan KRI SHN 366 berhasil menyelamatkan dan mengevakuasi seorang warga negara yang diduga adalah imigran yang akan melintas perairan Lebanon menuju , Senin (14/9/20).

tersebut berawal pada pukul 08:00 LT, KRI SHN 366 sedang melaksanakan on task ke 37 dan menjadi MIO Commander mendapatkan laporan dari unsur MTF kapal perang Turki TCG Bozcaada F 500 bahwa adanya Boat Refugee yang meminta pertolongan di perairan Mediterania. Ketika itu kapal perang Turki sedang berada di tempat kejadian dan melihat adanya penumpang Boat Refugee yang melompat ke laut.

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Orang tersebut berenang menuju kapal perang Turki dan akhirnya langsung mendapat pertolongan dengan dinaikkan ke atas kapal.

Selanjutnya didapatkan informasi dari penumpang tersebut, bahwa terdapat 37 penumpang warga negara Lebanon pengungsi dalam boat akan menuju ke negara Cyprus yang terdiri atas 21 laki-laki, 10 perempuan, anak-anak serta 1 orang .

Berdasarkan direktif MTF Commander, KRI SHN 366 bergerak menuju lokasi boat refugee untuk memberi pertolongan lebih lanjut.

Pada pukul 11:58 LT KRI SHN 366 tiba dilokasi dengan posisi 34°21'06”N – 035°18'07”E.

Ketika kontak visual oleh perwira jaga KRI SHN 366 melihat adanya seseorang yang terapung dan meminta pertolongan dalam keadaan sudah lemah pada lambung kiri kapal.

Komandan KRI SHN 366 memerintahkan untuk melaksanakan “Peran Orang Jatuh Di Laut” dengan menurunkan sekoci.

berhasil di evakuasi ke atas kapal KRI SHN 366.

Hasil assessment dari satgas, korban selanjutnya dibawa ke Beirut dan diserahkan kepada LAF Navy selaku pemegang otoritas penuh dan representatif Lebanon untuk penanganan lebih lanjut.

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Related Post :

Leave a Reply