KPK Ingatkan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara Tidak Meminta Sumbangan

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — () mengingatkan kepada setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak meminta sumbangan baik mengatasnamakan individu maupun institusi. Peringatan ini disampaikan KPK terkait dengan beredarnya surat permintaan sumbangan dengan tanda tangan Gubernur Mahyeldi.

“KPK mengingatkan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menghindari perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang,” kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Ipi mengatakan permintaan sumbangan, hadiah atau sebutan lainnya oleh PNS dan penyelenggara negara, kepada pihak manapun, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang. Hal ini lantaran perbuatan tersebut dapat berimplikasi pada korupsi.

“Karenanya, KPK mengingatkan kepada kepala daerah maupun pegawai negeri/ penyelenggara negara lainnya untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegas Ipi.

Ipi menjelaskan. permintaan sumbangan dilarang lantaran dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana. Untuk itu, dalam tentang Pengendalian Gratifikasi, KPK menegaskan para pimpinan kementerian/lembaga// daerah dan BUMN/BUMD, serta pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi, juga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menghindari gratifikasi dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegasnya.

Menurut Ipi gratifikasi yang terkait dengan jabatan dapat dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” tegas Ipi.

KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi dengan tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan melanggar hukum.

Diberitakan, beredar surat sumbangan untuk penerbitan buku profil. Surat berlogo dan bertanda tangan , Mahyeldi itu kemudian dibawa oleh sejumlah orang dan mendatangi para pengusaha, pihak kampus dan pihak lainnya.

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply