Kepala Desa Bawomataluo, Teruna Wau Kembalikan Rp58,8 Juta Dana BST

Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id — Pandemi -19 memberi dampak yang besar terhadap perekonomian masyarakat, khususnya pada masyarakat terdampak pandemi. Untuk itu, pemerintah pusat memutuskan untuk memberikan bantuan sosial () yang berupa tunai kepada masyarakat Indonesia dengan berbagai ketentuan.

Salah satu bantuan sosial yang didapatkan oleh masyarakat adalah . Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan yang bersumber dari Kemensos Republik Indonesia yang akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Dari 936 kepala keluarga (KK) warga Desa Bawomataluo, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara terdapat 553 penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST).

Daftar tersebut sesuai dengan surat dari Kepala Dinas Sosial Nias Selatan Nomor : 460/139/Dinsos/2021 tanggal 5 Agustus 2021 perihal Pemeberitahuan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Bulan Mei – Juni 2021.

Besar BST yang diterima oleh setiap masyarakat penerima manfaat adalah Rp300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per bulan dan 1 (satu) karung beras 10 Kg. Jadi, karena dua bulan, maka setiap penerima manfaat mendapatkan dana BST yang dibagikan langsung oleh PT Pos Indonesia sebesar Rp600.000,- (Enam ratus ribu rubpiah) bersama 1 (satu) karung beras 10 Kg.

Namun, dari 553 penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST) tersebut terdapat 98 (Sembilan puluh delapan) nama penerima manfaat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Ke-98 nama penerima manfaat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ini, terdiri dari 5 orang PNS, 2 orang pensiunan PNS, 6 orang penerima PKH, 1 penerima BPNT, 15 orang dunia, 6 nama ganda, 1 orang yang berada di luar kota, 15 orang pindah desa, 46 orang tidak dikenal, dan 1 orang anggota DPRD.

98 orang penerima manfaat x Rp600.000,- = Rp58.800.000,- (Lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) ditambah 98 karung beras berukuran 10 kg.

Karena 98 nama penerima manfaat ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, akhirnya Kepala Desa Bawomataluo, Teruna Wau menyurati Dinas  Sosial Kabupaten Nias Selatan dengan tembusan Kementerian Sosial RI, Selatan, PT. Pos Indonesia Cabang Gunungsitoli, dan Fanayama untuk melaporkan hal ini dan agar dana BST tersebut dikembalikan kepada negara dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Kita sudah kirim surat kepada Dinas  Sosial Kabupaten Nias Selatan dengan tembusan Kementerian Sosial RI, Bapak Bupati Nias Selatan, PT. Pos Indonesia Cabang Gunungsitoli, dan Camat Fanayama untuk melaporkan hal ini, supaya dana BST tersebut dikembalikan kepada negara dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” kata Teruna Wau kepada Media MimbarBangsa.co.id, Selasa (10 Agustus 2021)

Potongan Surat Kades Bawomataluo

Sebelumnya, Teruna Wau sudah berusaha semaksimal mungkin agar ada kebijakan terkait 98 nama penerima manfaat tersebut. Namun, dari pihak Dinas Sosial tidak bisa memberikan rekomendasi untuk mengalihkan kepada orang lain 98 nama tersebut karena terkendala dengan regulasi yang ada.

“Saya sudah menghubungi Dinas Sosial agar ada kebijakan untuk mengalihkan ke-98 orang tersebut kepada masyarakat yang lain yang masih sangat layak menerima, namun mereka belum terdaftar. Tetapi dari Dinas Sosial menyampaikan bahwa kebijakannya dibatasi oleh regulasi-regulasi yang ada,” tutur Teruna Wau dengan sedikit nada kesal karena masih banyak masyarakat desanya yang belum terdaftar sebagai .

Terkait nama-nama atau data terbaru calon penerima bantuan sosial di desanya sudah diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan, namun yang terjadi masih banyak nama-nama masyarakat yang sudah diusulkan belum terdaftar dan bahkan ada 98 nama yang tidak bisa bisa dipertanggungjawabkan atau tidak layak untuk menerima BST tersebut.

“Kita sudah berkali-kali melakukan pemutakhiran data calon penerima bantuan tersebut. Data terbaru sudah kita serahkan kepada Dinas Sosila Kabupaten Nias Selatan, namun yang terjadi asih banyak nama-nama masyarakat yang sudah diusulkan belum terdaftar dan bahkan ada 98 nama yang tidak bisa bisa dipertanggungjawabkan atau tidak layak untuk menerima BST tersebut,” kata Teruna Wau.

Terkait adanya nama-nama penerima BST yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan, Intansani Haria,.E.,M.M., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemutakhiran data calon penerima BST ke Kementrian Sosial RI.

“Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan sudah melakukan pemutakhiran atau telah mengirim data terbaru ke Kementrian Sosial RI, bahkan pernah melalui bapak Sekda Nias Selatan meminta kepada Kementrian Sosial agar data celon penerima bantuan sosial dari Nias Selatan bisa diperhatikan oleh Kementerian Sosial, namun inilah yang terjadi,” kata Kadis Sosial kepada MimbarBangsa.co.id melalui selulur, Selasa (10/8/2021).

Pada kesempatan itu juga, Intansani Haria berharap agar kementerian Sosial sesegera mungkin melakukan pemutakhiran data penerima Bantuan Sosial yang telah dikirim oleh Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan.

“Kita berharap agar Kementerian Sosial segera melakukan update data penerima bantuan sosial sebagaimana yang telah kita kirim ke pusat,” kata Intansani Haria.

 

 

 

 

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply