Kemsetneg Setujui Formula E di Monas dengan 4 Syarat Ini

Jakarta, Mimbar Bangsa – Meski pada awalnya tidak menyetujui, akhirnya Komisi Pengarah Pembangunan Merdeka yang diketuai Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah mengeluarkan surat persetujuan pelaksanaan balap dapat dilaksanakan di Taman Medan Merdeka alias Monumen Nasional ().
Namun dalam surat tersebut tidak disebutkan secara eksplisit bila rute lintasan Formula E bisa dibangun di dalam kawasan Monas.
Sekretaris Kemsetneg Setya Utama membenarkan adanya surat persetujuan Komisi Pengarah terkait persetujuan penyelenggaraan Formula E di Monas. “Informasi tentang surat Komrah (komisi pengarah) tanggal 7 Februari tersebut betul,” kata Setya Utama, Senin (10/2/2020).
Ia menjelaskan dalam surat tersebut, pada prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka. “Dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya,” ujarnya.
Ketika ditanya pertimbangan Komisi Pengarah menyetujui pelaksanaan Formula E di Monas, Setya tidak mau berkomentar apa pun.

Padahal, saat rapat Revitalisasi Monas di Kementerian Sekretariat Negara bersama Pemprov DKI pada 5 Februari 2020, Setya Utama mengatakan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka tidak setuju dengan rencana Pemerintah (Pemprov) DKI membangun lintasan Formula E di dalam area Monas.
“Ini merupakan hasil rapat Komisi Pengarah hari ini. Bahwa Komisi Pengarah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas. Kalau di luar silakan. Kalau di dalam tidak,” tegas Setya Utama seusai menghadiri rapat revitalisasi Monas di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
Karena itu, Pemprov DKI pun langsung menggelar rapat untuk membahas Kementerian Sekretariat Negara tersebut. Rapat dilakukan untuk membahas perubahan rute lintasan Formula E.
Dalam isi surat Komisi Pengarah dengan nomor -3/KPPKMM/02/2020, Mensesneg Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Medan Merdeka, mempertimbangkan surat dari Baswedan, pada tanggal 16 Desember 2019, yang berisi meminta kawasan bagian dalam Monas dan Medan Merdeka bisa menjadi lintasan balapan.

Meski demikian, dalam surat tersebut juga Pratikno meminta Gubernur DKI Anies Baswesan mentaati empat poin. Yakni, pertama, pembangunan fasilitas penunjang balapan harus sesuai aturan. Diantaranya fasilitas konstruksi lintasan dan tribun penonton.
“Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya,” tulis Pratikno dalam suratnya.
Kedua, Anies Baswedan diharuskan menjaga, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
Ketiga, menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka. Dan keempat, melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

Lenny Tristia Tambun / CAH
Sumber: BeritaSatu.com

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply