Viral Siswi Dipaksa berjilbab di Sekolah. Respon Kemendikbud : Ada Sanksi Tegas Pelaku Intoleransi di Sekolah

Mimbar Bangsa – Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan tindakan saat seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat.
Kemendikbud menyatakan harus ada tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.

Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

“Ketentuan mengenai pakaian /siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Dirjen Vokasi Wikan Sakarinto dalam siaran pers , Sabtu, 23 Januari 2021.

Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

Hentikan praktik intoleransi
Menyikapi kasus ini, Kepala Sumbar, telah menyatakan sikapnya akan melakukan terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan.
Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini. “Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” tegasnya.

Ia berharap tidak akan terjadi lagi praktik aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan.

“Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi dilingkungan pendidikan dapat dihentikan,” ujar Wikan.

Sumber:Kompas

JOKOWI ANGKAT JUTAAN PNS JIKA PRABOWO MENANG PILPRES? Cek Kebenarannya di sini!

Leave a Reply