Irfan Lawuna Terduga Pelaku Curanmor, Dibekuk Polres Nias Selatan

Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id — Selatan berhasil mengamankan salah satu tersangka dari dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di Desa Hilizalo'otano Larono Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan, Selasa (26/10/2021).

Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard . Nainggolan, S.H., ., M.M. melalui AKP Iskandar Ginting, S.H., menyampaikan bahwa korban atas nama Itamani Daya alias Hendrik mendatangi Polres Nias Selatan, Jumat (8/2021) dengan melaporkan kehilangan kendaraan bermotor di daerah Desa Hilizalo'otano Larono, Kecamatan Mazino pada hari Minggu (3/1/2021) dengan Laporan Nomor: LP / 07 / I / SPKT”” / SU / Res-.

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Kronologi Kejadian

Dalam kesempatan itu juga AKP Iskandar Ginting, S.H., menuturkan kronologi kejadian kehilangan kendaraan bermotor yang dialami oleh Itamani Daya alias Ina Hendrik. Berikut kronologinya:

Pada hari Minggu tanggal 3 Januari 2021 sekira pukul 12.00 WIB, pelapor/korban atas nama Itamani Daya alias Ina Hendrik bersama dengan suaminya Tereziduhu Loi alias Ama Hendrik pergi ke acara pernikahan Abinere Laia menggunakan sepeda motor.

Setibanya di sana suami pelapor memarkirkan sepeda motor di depan rumah warga yang tidak jauh dari tempat diadakannya pesta tersebut yang mana stang sepeda motor tidak terkunci.

Setelah selesai acara pesta, pelapor hendak mengambil sepeda motornya untuk kembali pulang namun pelapor tidak menemukan sepeda motor di tempat semula.

Dari pengakuan pelaku, pada saat melakukan pencurian sepeda motor tersebut, dilakukan dengan cara mendorong sepeda motor menjauhi tempat di mana diparkirk semulayang jauhnya sekitar ±100 meter, dan menyembunyikannya di semak-semak kemudian menutupinya menggunakan daun pisang.

Keesokan harinya kedua tersangka mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara melepaskan kabel sepeda motor, sehingga sepeda motor tersebut menyala. Kemudian kedua tersangka mencoba menjual sepeda motor tersebut ke arah Kecamatan Lolowau.

Pada tanggal 25 Februari 2021 Sat Reskrim Polres Nias Selatan mendapatkan informasi bahwasannya sepeda motor tersebut berada di rumah warga atas nama alias Ina Iman di Kecamatan Lolowau.

Mendapat informasi tersebut penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan langsung bergerak menuju rumah Apelia Halawa alias Ina Iman di Kecamatan Lolowau. Dan dari keterangan pemilik rumah Apelia Halawa bahwa sepeda motor tersebut dititipkan oleh Iskandar Gohae dan Irfan Lawuna.

Setelah dilakukan penyidikan dan menetapkan tersangka, tiba-tiba diinfokan bahwa Irfan Lawuna sudah gak kelihatan di kampungnya selama beberapa waktu.

Barulah pada tanggal 25 Oktober 2021 Penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan mendapatkan informasi bahwasannya terduga pelaku pencurian Irfan Lawuna berada di Kecamatan Gomo dan akan pulang ke rumahnya di Desa Mazino.

Kemudian Penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku ketika melintas di Desa Bawoataluo Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan. Untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Nias Selatan.

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply