Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id — Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Kejaksaan Negeri Nias Selatan melaksanakan kegiatan Bakti Sosial. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan bakti sosial tersebut dilaksanakan dalam rangka membantu masyarakat atau warga yang terkena dampak Covid-19.
Dalam keterangannya Kacabjari Kejaksaan Nias Selatan menjelaskan perihal tentang bantuan sembako yang diberikan.
“Kami menyampaikan jika dalam rangka memperingati HBA ke-61 Kejaksaan melaksanakan bakti sosial dengan membagikan sembako kepada masyarakat pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini wabah virus corona telah merebak dimana-mana. Corona sangat berdampak pada sektor ekonomi, dengan adanya pembatasan kegiatan maupun PHK yang terjadi di beberapa perusahaan besar dan rumah tangga. Nias Selatan tak luput dari dampak yang diakibatkan oleh pandemi ini.
Melalui Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kejaksaan Negeri Nias Selatan turut ambil bagian dalam membantu masyarakat yang terdampak akibat Covid-19. Kejaksaan Negeri Nias Selatan membagikan berupa sembako kepada Panti Asuhan Lai Ni Sora Teluk Dalam dan ke tempat anak yatim yang berada di Walo Ndrawa Teluk Dalam, dibawah asuhan Ustadz Dedi.
Para pengurus Panti Asuhan sangat antusias dengan kepedulian yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Mereka Menerima dengan senang hati dan mengucapkan terimakasih atas bantuan sembako yang diberikan.
“kami sangat berterima kasih atas bantuan sembako yang diberikan kepada kami dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Terlebih ini merupakan kebutuhan pokok yang merupakan kebutuhan utama dari anak-anak di tempat ini,” ujar salah seorang pengurus panti.
Adapun yang turut hadir pada kegiatan bakti sosial tersebut yaitu para Kasi di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Kacabjari Nias Selatan di Pulau Tello beserta dengan staf.