Dua Perusahaan Disebut Lakukan Ekspor Benur Secara Ilegal

, MimbarBangsa.co.id — Mantan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, M Zulficar Mochtar mengungkapkan adanya dua perusahaan pengekspor benih bening lobster (BBL) alias benur yang melakukan secara ilegal. Kedua perusahaan, yakni PT. Aquatic SS Lautan Rejeki dan PT Tania Asia Marina melakukan ekspor benur kali sekitar bulan Juni dan tidak melalui prosedur yang semestinya.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan izin ekspor benur dengan terdakwa mantan Menteri KKP Edhy , serta dua staff khususnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri di Pengadilan Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

“Setahu saya ada dua perusahaan yang melakukan ekspor pertama kali. Itu pertengahan Juni, tapi prosesnya mohon maaf itu tidak melewati saya (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP). Jadi saya anggap itu agak ilegal,” kata Zulficar dalam kesaksiannya di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

“Jadi tahu-tahu saya membaca di koran. Ada yang sudah lolos ekspor. Dua perusahaan kalo tidak salah Aquatic (SS Aquatic Lautan Rejeki) dan Tania Marina(Tania Asia Marina),” tambahnya.

Atas kelolosan itu, Zulficar pun langsung melaporkan kepada Kepala Badan Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina. Menjawab hal itu, Rina membenarkan kedua perusahaan, yakni Aquatic SS Lautan Rejeki dan Tania Asia Marina telah melakukan ekspor benur.

“Dari informasi itu saya langsung mengontak ibu kepala badan karantina (Rina) menanyakan, apa betul dua perusahaan itu sudah ekspor. Ibu Rina mengatakan betul,” jelasnya.

Padahal, Dirjen Perikanan Tangkap saat itu, Zulficar belum mengeluarkan surat izin apapun pada kedua perusahaan tersebut. Namun, Rina beranggapan bahwa syarat-syarat ekspor dianggap lengkap.

“Saya bilang saya belum mengeluarkan surat apapun. Belum mengeluarkan SKWP (surat ketetapan waktu pengeluaran). Kok tiba-tiba sudah ekspor. Bu Rina berasumsi syaratnya sudah lengkap,” jelas.

Zulficar pun mengadukan dan mendiskusikan hal tersebut kepada Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf serta Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto.

“Kami lalu diskusikan dengan… Irjen pak Yusuf waktu itu, Dirjen budidaya dan eselon satu lainnya. Kita petakan, ternyata di situ banyak proses yang dilanggar. Dari situ kita harus perketat peraturan supaya selanjutnya tidak terulang,” paparnya.

, KPK mendakwa Edhy menerima USD77.000 dan Rp 24.625.587.250 terkait pemulusan proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) dan perusahaan-perusahaan eksportir benur.

 

Sumber: BeritaSatu.com

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply