Depok, Mimbarbangsa.co.id — Dalam pertanggungjawaban pelaporan tahunan dimana Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian hasil laporan pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Depok terhadap Raperda tentang APBD tahun 2021, di Gedung Paripurna, Senin (23/11/2020).
Ketua DPRD Kota Depok, H. Nurhasim, S.Ip dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih terhadap anggota Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil untuk pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Depok pada Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021.
Hal ini tujuan dari Rapat Paripurna merupakan hassil pembahasan rancangan APBD Kota Depok Tahun 2021, berdasarkan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APD Tahun 2021 yang sudah disepakati, yaitu Pjs. Wali Kota Depok dan DPRD Kota Depok, (12/10/2020), terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, lanjutnya, kita harus memperhatikan adanya isu-isu strategis yang berkembang dari berbagai penjuru arah kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sementara, harus berpedoman pada Peraturan Mendagri No.64 Tahun 2020, tentang pendoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kebijakan pemerintah. Adapun bentuk prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal-hal khusus lainnya.
Sedangkan untuk Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2021, tidak terlepas dari Kebijakan Nasional dan Provinsi Jawa Barat tahun 2021, yaitu “Peningkatan daya saing daerah melalui percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan sistem kesehatan daerah”. Maka arah kebijakan pembangunan daerah Kota Depok tahun 2021 adalah ; “Peningkatan daya saing daerah”, yang selanjutnya menjadi tema pembangunan dan tertuang dalam RKPD Kota Depok tahun 2021.
Dalam bentuk pembangunan 2021 berupaya untuk peningkatan daya saing daerah di berbagai sektor. Dan peningkatan daya saing daerah ini, tentunya dapat dicapai melalui akselerasi pembangunan pada berbagai bidang (sosial, ekonomi, dan infrastruktur), baik dalam hal kuantitas maupun kualitas dengan tujuan utama adalah peningkatan kesejahteraan kehidupan masyarakat.
Kendati demikian, penjelasan Ketua DPRD Kota Depok, juga memaparkan tentang anggaran DPRD Kota Depok yang telah diselenggarakan dalam serangkaian rapat kerja terkait APBD tahun 2021 ini, yaitu
– Rapat kerja pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Tahun Anggaran 2021 pada 28 – 29 Agustus 2020;
Rapat kerja pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA. 2021, 4 – 5 Oktober 2020;
Rapat kerja finalisisasi pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021, 6 oktober 2020; dan Rapat Kerja Pembahasan Raperda tentang APBD TA. 2021, 11-14 November 2021.
Selain pembahasan tersebut diatas, dibahas pula tentang Rancangan APBD tahun 2021 dengan adanya kebijakan umum pendapatan daerah melalui perbaikan sistem dan manajemen pengelolaan keuangan daerah serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun Kebijakan Umum Belanja Daerah diarahkan untuk mendanai belanja operasi termasuk di dalamnya belanja daerah, mendanai belanja operasi termasuk di dalamnya belanja pegawai, belanja barang serta jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan-bantuan sosial, mengalokasikan belanja modal, serta adanya belanja yang tidak terduga.
Pada sambutan yang sama, dibahas pula berkaitan hal-hal yang menjadi prioritas dan plafon anggaran belanja daerah berdasarkan prioritas pembangunan Kota Depok tahun 2021, dan juga disampaikan adanya “Janji Wali Kota dan Wakil Walikota” sebagai bagian dari kebijakan pembangunan tahun 2021.
Adapun prioritas pembangunan daerah Kota Depok tahun 2021 sebagai berikut ;
- Peningkatan sarana dan prasarana transportasi,
2. Pemenuhan sanitasi dasar,
3. Penurunan kualitas dan kuantitas air tanah,
4. Implementasi dan pengendalian tata kelola ruang,
5. Daya saing dan ketahanan ekonomi,
6. Penurunan angka pengangguran,
7. Percepatan penurunan stunting,
8. Peningkatan peran keluarga dalam pembangunan karakter bangsa,
9. Penanganan Lansia, anak terlantar dan disabilitas,
10. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM),
11. Transparan dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan (smart government).
Selanjutnya kebijakan pembiayaan Tahun Anggaran 2021 diarahkan terutama untuk menutup defisit anggaran akibat tingginya kebutuhan belanja daerah. Penerimaan pembiayaan akan diperoleh dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) yang angkanya masih bersifat prediksi sementara.
Rapat peraturan daerah membahas 2 point utama, di antaranya ; pembahasan Raperda APBD tahun 2021, salah satu utama yang memastikan terpenuhinya anggaran belanja daerah yang bersifat mandatory spending untuk anggaran pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dana kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya juga membahas penyesuaian perubahan, maupun pergeseran dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD TA. 2021, berupa program serta kegiatan Pemkot Depok yang disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta menjadikan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA. 2021.
Dalam Raperda APBD tahun 2021 terdapat penyesuaian perubahan, maupun pergeseran, diantaranya;
- Penyesuaian pemetaan program kegiatan berdasarkan Kemendagri No. 050-3708tahun 2020 yang merupakan pemutakhiran dari Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
- Perubahan Pagu belanja daerah terkait belanja pegawai yang disebabkan oleh adanya Surat Edaran Mendagri No. 900/5663/SC mengenai penambahan penghasilan kepada pegawai ASN di lingkungan Pemda tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 12 Oktober 2020 setelah KUA PPAS disepakati.
- Pengusulan perubahan anggaran belanja yang disebabkan oleh kebutuhan maupun kondisi yang mendesak dan termasuk program prioritas Pemkot Depok tahun 2021 sehingga memerlukan perubahan ataupun pergeseran anggaran.
Perubahan Ini telah dirangkum dalam berita acara finalisisasi hasil pembahasan rancangan APBD Kota Depok TA. 2021, yang juga merupakan bagian tak terpisah dari persetujuan dalam sidang ini.
Dalam penutupannya, dibahas tentang kesepakatan bersama dalam perubahan dan perbaikan rancangan PERDA tentang APBD tahun 2021, dimana pada prinsipnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021, yang mengusung tema
: ”Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial, serta Menitikberatkan Kepada Penekanan Dampak Pandemi Covid-19.
Atas materi Raperda tentang APBD TA. 2021, yang melibatkan perangkat daerah di lingkup Pemkot Depok, maka dengan ini Banggar DPRD Kota Depok menyampaikan hasil pembahasan struktur APBD tahun 2021, sebagai berikut;
- Pos pendapatan sebesar Rp.2962.256.637.524 dengan rincian sebagai berikut:
– Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.1337.232.519.157.
– Pendapatan transfer sebesar Rp.1493.910.418.367 .
– Lain-Lainnya, seperti pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.131.113.700.
2. Pos belanja daerah sebesar Rp.3549.420.315.300, dengan rincian belanja sebagai berikut;
– Belanja operasi sebesar Rp.2.636.161.607.80
– Belanja modal sebesar Rp.814.259.254.520.
– Belanja tidak terduga sebesar Rp.99 Milyar.
– 3. Pos pembiayaan sebesar Rp.587.163.677.776, dengan rincian sebagai berikut;
– Penerimaan pembiayaan sebesar Rp.587..163.677.766. (prayitno)