DKPP Periksa Ketua KPU RI Terkait Abaikan Asas Kepastian Hukum Dan Kepentingan Umum

Jakarta, Mimbar Bangsa – Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) menggelar pemeriksaan pelanggaran (KEPP) perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 Rabu (18/11/2020) pukul 09.00 WIB.

 

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Perkara ini diadukan Jupri sebagai Pengadu. Ia mengadukan Ketua RI sebagai Teradu dengan dalil aduan mendampingi Anggota KPU RI nonaktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

 

Pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Evi.

 

Tak hanya itu, Jupri juga mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13./05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

 

“Sikap tersebut menurut Pengadu sangat disayangkan  karena selain tidak mempunyai landasan hukum yang kuat, patut diduga bahwa tindakan Ketua KPU RI hanya disebabkan oleh rasa galau dan kekhawatiran saja sehingga mengabaikan asas kepastian hukum dan kepentingan umum,” kata Jupri dalam sidang.

 

“Bahwa keputusan yang dibuat oleh Ketua KPU RI untuk mengaktifkan kembali Ibu Evi Novida Ginting Manik adalah langkah yang tidak dapat dibenarkan menurut Undang-Undang Pemilu serta menurut Pengadu diduga Ketua KPU RI telah melanggar Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” imbuhnya.

 

Dalam sidang, Arief membantah dalil yang disebutkan Jupri. Menurut dia, kehadirannya di PTUN Jakarta pada 17 April 2020 bukan dalam rangka mendampingi Sdri. Evi Novida Ginting untuk mendaftarkan gugatan.

 

Arief mengungkapkan, dirinya hanya memberikan moril kepada Evi sebagai sesama kolega yang sudah bekerja sama selama beberapa tahun sebagai pimpinan KPU RI, di mana dukungan moril itu didasarkan pada rasa kemanusiaan semata.

 

Ia mengakui, tak ada tendensi keberpihakan dari dirinya saat mendampingi Evi mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

 

“Teradu datang hanya untuk memberikan dukungan moril dan sebagai rasa simpati dan kepada yang bersangkutan, dan tidak ada sedikitpun maksud dari Teradu untuk menyalahgunakan tugas, jabatan dan kewenangan Teradu dengan kehadiran Teradu di Pengadilan TUN Jakarta,” jelas Arief.

 

Terkait dalil tentang KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, Arief menyebut bahwa surat tersebut bukan merupakan keputusan untuk mengaktifkan kembali Sdri. Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU RI Periode 2017-2020.

 

Menurutnya, diaktifkannya kembali Evi sebagai anggota KPU RI Periode 2017-2020 berdasarkan Keputusan Republik Indonesia Nomor: 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020.

 

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Alfitra Salam selaku Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Anggota DKPP lain yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Prof. Teguh Prasetyo. Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati mengikuti sidang secara . [DKPP/Red]

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply