Dinyatakan Bersalah Menyebarkan Berita Bohong, HRS ke Pengacara : Lawan Terus

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — divonis 4 tahun penjara dalam kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran terkait hasil tes swab (HRS) di RS . Setelah mendengar tersebut, Habib Rizieq meneriakkan kata ‘lawan terus' kepada pengacaranya.

Awalnya Habib Rizieq menyatakan banding atas vonis 4 tahun penjara tersebut. Tim kuasa hukum Habib Rizieq juga menyampaikan akan mengajukan banding sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Setelah mendengarkan vonis tersebut, Habib Rizieq bersalaman dengan dan tim pengacaranya. Sambil berbicara ke tim pengacaranya, Habib Rizieq menyemangati untuk melawan terus.

“Lawan terus, sampai banding, lawan terus, Pengacara, jangan mundur,” kata Habib Rizieq di PN Jaktim yang disiarkan secara daring di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).

Selanjutnya, sambil bersalaman dengan pengunjung dan tim penasihat hukumnya yang lain, Habib Rizieq juga kembali memekikkan takbir. Pengunjung sidang pun membalas teriakan takbir itu.

“Takbir! Allahuakbar,” kata Habib Rizieq diikuti pengunjung sidang.

Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan , turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri , Kamis (24/6/2021).

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply