Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id — Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. memberikan sanksi kepada sejumlah ASN di Kabupaten Nias Selatan karena dinilai melakukan hal yang tidak sepatutnya dilakukan oleh ASN.
Pemberian sanksi ini disampaikan oleh Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, S.H., M.H. ketika Apel Pagi sedang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Lagundri Sorake KM. 7 Fanayama, Senin (7/6/2021)
Kepada insan pers, Firman Giawa menyampaikan bahwa kelima orang ASN tersebut diberikan sanksi oleh Bupati Nias Selatan lantaran tidak aktif dan meninggalkan tugas saat jam kerja sedang berlangsung.
Ada pun sanksi yang diberikan kepada sejumlah ASN tersebut berupa pemotongan uang lauk pauk dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kepada ASN yang tidak aktif di setiap Dinas adalah pemotongan Uang Lauk Pauk (ULP) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Terkait sanksi sebagaimana yang telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sedang dipelajari,” tegas Firman.
Pada kesempatan itu juga Wakil Bupati Nias Selatan menegaskan kepada seluruh ASN di Kabupaten Nias Selatan, untuk wajib mengikuti apel pagi dan baru boleh pulang kerja pada pukul 16.00 WIB.
“Apabila ada ASN yang meninggalkan tugas saat jam kerja, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai PP 53. Begitu juga Tenaga Harian Lepas (THL), Pegawai Tidak Tetap Daerah (PTTD), dan Guru Tidak Tetap Daerah (GTTD),” tegasnya.
Kelima orang ASN yang menerima sanksi tersebut masing-masing berinisial FH, MB dan HT (pegawai di Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan). Berikutnya, adalah MH dan FG, (pegawai di BKD Kabupaten Nias Selatan). (SD, Red.)