Dinas Kesehatan Kota Depok, Gelar Workshop Perubahan Perda KTR

Depok, MimbarBangsa. Co.id — (Pemkot) Kota Depok melalui Kota Depok Gelar menyelenggarakan Webinaar  yang di oleh Kota Depok drg. Novarita, dengan mengusung tema; “Materi perubahan Perda KTR  Depok Dalam Upaya Meningkatkan Kesehatan ”, Senin (1/12/20200).

Menurut Anggota Kota Depok, Dra Sri Utami dari Tim Pansus Raperda Perubahan Perda KTR Kota Depok menyampaikan dengan adanya Perda Perubahan tersebut.

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Tonton juga: Sosok Mayat Ditemukan Di Sawahlunto, Diduga Kuat Jasad Iwan S.Telaumbanua

 


“Peraturan daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum Pasal 23 tentang tertib merokok KTR, Peraturan daerah Kota Depok nomor 3 tahun 2014  tentang kawasan tanpa , Peraturan daerah Kota Depok nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok alasan perubahan, Peraturan Depok nomor 126 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa rokok, Surat edaran Walikota nomor 300/357 Satpol PP tentang larangan distplay, penjualan rokok, mengiklankan kan dan mempromosikan rokok, dan Peraturan daerah Kota Depok nomor 15 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kota layak anak,” kata Utami.

Sementara, (GYTS) Global Youth Tobacco Survei Depok City 2016, dalam penelitiannya mengungkapkan bahwa terdapat perokok yang usianya mulai dari (10-tahunan).

Adapun bentuk penelitian mengenai jumlah perokok pada remaja usia di kota Depok. Terdapat 1 dari 4   (23, 4% ) adalah perokok aktif, dan Rata-rata siswa perokok aktif mulai mencoba merokok di usia 10 -13 tahun (54,9%).

Namun  ungkapan adanya Rokok elektronik yang juga disampaikan oleh DR. Dr.  Agus Dwi Susanto, Sp.P(K) RS. Persahabatan.

Ia menjelaskan, Rokok elektronik dan risiko adiksi yakni terhadap bukti bahwa  nikotin sangat adiktif, Rokok elektronik berotensi meningkatkan adiksi terhadap nikotin dan produk tembakau (CDC,IUTLD,AAP, NIDA,FDA,WHO).

“Rokok elektronik diperkirakan menjadi pintu masuk obat-obatan ( Gateway drugs), artinya pemakai rokok elektrik dapat membuat menjadi pengguna seterusnya dan menjadi adiksi serta berpotensi menggunakan obat lain seperti kokain,“ pungkas Agus. (Prayitno)

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply