Jakarta, Mimbar Bangsa – Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) yang melaporkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin terkait dugaan radikalisme.
GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2020.
“Lagi kami siapkan (langkah hukum), kalau tidak ada etika baik oleh GAR ITB,” ujar Sunanto, Sabtu (13/2).
Pemuda Muhammadiyah, kata Sunanto, tak terima Din Syamsuddin dituding terlibat tindakan radikalisme. Menurutnya, laporan tersebut mengada-ada karena Din selama ini kritis terhadap pemerintah.
Sunanto mengultimatum pelapor untuk segera meminta maaf dan mencabut laporannya tersebut.
“Aku cek bidang hukum waktunya, tapi akan kami lakukan langkah hukum kalau tidak ada etika baik,” katanya.
Dalam laporannya, GAR ITB menilai Din telah melanggar kode etik sebagai ASN terkait sejumlah pernyataan dan tindakannya dalam dua tahun terakhir.
Dari total 9 pasal yang diduga dilanggar Din, dua di antaranya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2019 dan kiprahnya di KAMI.
“Dalam konteks ini GAR ITB mendesak KASN agar segera dapat memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN yang dilakukan oleh Terlapor,” ujar Juru Bicara GAR ITB Shinta Madesari.
KASN sendiri telah melimpahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin ke Kementerian Agama (Kemenag).
Selain ke Kemenag, laporan yang dilayangkan Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (ITB) itu juga diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN.