PATI, MIMBAR BANGSA – Sudah sangat jelas berdasarkan UU 4/2009 PP 23/2010 komoditas pertambangan dikelompokkan menjadi 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain Radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya.
Mineral bukan logam antara lain intan betonit, kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, krikil. Galian dari
bukit antara lain krikil sungai pasir urug. Selanjutnya batu bara antara lain batuan aspal, batu bara dan gembut.
Mengutip ketentuan pidana pelanggaran UU 4/2009, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penambangan tanpa ijin dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Mengacu pada aturan tersebut, revitalisasi Galian C yang ada di desa Karangrejo Lor Kecamatan Jakenan Pati bila dilihat dari undang-undang tersebut termasuk dalam kategori pertambangan batuan ( mineral bukan logam).
Menurut pengakuan sopir dump truck yang tidak mau disebut namanya menuturkan,” kalau di dareah ini sudah wajar setiap tanah persawahan yang dinilai kurang bagus akan di keruk (di ambil) dengan kedalaman sekitar 35cm – 50cm, pihak pengelola tambang ( Jarmin.red ) juga sering dapat job dari para petani untuk mengeruk tanah sawahnya,” tuturnya. Sabtu (17/10/2020)
yang sangat disayangkan waktu awak media mimbarbangsa.co.id sampai ketempat lokasi tambang, pihak pengelola tidak ada, dan para sopir sewaktu di mintai nomor telepon terkesan menutupinya.
” saya belum mengetahui kalau ada galian c di desa kami, tetapi dulu ada warga saya yang hendak mengeruk sawahnya dengan dalih agar sawah nya menjadi subur, dan sudah saya ingatkan kalau tanah yang dikeruk jangan sampai di jual keluar desa,” ungkap Sri Utami selaku Kepala Desa dan suami (Teguh) pada awak media.Senin (19/10/2020)
Kurangnya kesadaran dan pemahaman pihak pengelola penambangan atau sengaja tidak mengindahkan aturan -aturan yang dibuat oleh pemerintah, hal ini bisa dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. (SUGIADI)