Bolos Kerja, Pemerintah Potong Tunjangan Kinerja PNS

, MimbarBangsa.co.id — Pemerintah akan memotong tunjangan kinerja (tukin) yang melanggar aturan disiplin, terutama dalam urusan bolos kerja. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun tentang Disiplin .

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian () Otok Kuswandaru mengatakan itu baru diatur tahun ini. Pada aturan sebelumnya, sanksi hanya berupa penundaan kenaikan pangkat dan gaji.

“Dalam PP ini, jenis hukuman disiplinnya sudah menyiapkan pemotongan tukin jadi bagian yang digunakan dalam rangka untuk hukuman disiplin,” kata Otok dalam di kanal , Rabu (6/10).

Pasal 10 ayat (2) huruf mengatur tiga sanksi pemotongan tukin sebesar 25 persen. Sanksi berlaku 6 bulan bagi PNS yang bolos 11-13 hari dalam setahun.

Pemotongan tukin itu berlaku 9 bulan bagi PNS yang bolos 14-16 hari dalam setahun. Sanksi bisa diberlakukan hingga satu tahun jika PNS bolos selama 17-20 hari setahun.

Otok menjelaskan sanksi pemotongan tukin belum akan diterapkan saat ini. Ia menyebut aturan itu berlaku saat pemerintah menerbitkan PP tentang gaji dan tunjangan.

“Apabila PP gaji tunjangan belum lahir, maka masih menggunakan ketentuan PP 53/2010 khusus hukuman disiplin,” tuturnya.

Dengan demikian, sanksi yang berlaku saat ini adalah penundaan kenaikan gaji berkala penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Hukuman-hukuman itu berlaku selama satu tahun.

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply