Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Pemerintah Pusat disebutkan akan mencairkan THR bagi PNS tahun ini pada H-10 Lebaran.
Informasi itu disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso.
“Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10,” kata Susiwijono, dikutip dari Kompas TV, Kamis (15/4/2021).
“Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja,” lanjut dia.
Susiwijono menuturkan, pemerintah nantinya juga akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.
Harapannya, Harbolnas itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II.
“H-7 atau H-5 kita bikin Harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II,” ujarnya.
Lantas, berapa besaran THR PNS yang diterima tahun 2021?
Untuk besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya.
Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.